Berita

Net

Hukum

KPK Didesak Tuntaskan Kasus-kasus Kakap

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Sejak kelahirannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah distigmakan sebagai lembaga yang suci, sehingga dianggap tidak akan berbuat kesalahan.

Aktivis Komite Aksi Masyarakat Penegak Akuntabilitas KPK (Kampak) Yonpi Saputra mengatakan, setiap kritik kepada KPK selalu disimpulkan sebagai upaya serangan balik dari koruptor. Padahal, KPK adalah lembaga negara yang dalam operasionalnya menggunakan uang rakyat, sehingga wajar jika publik ingin berkonstribusi dalam perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya dengan selalu mengkritik kinerja KPK.

"Bila diamati sejak kelahiran KPK, ada yang salah dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yonpi dalam keterangannya, Jumat (28/7).


Banyak kasus besar yang tidak mendapat perhatian serius dari KPK. Misalnya kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 144,5 triliun, skandal Bank Century Rp 7,4 triliun, pembelian lahan RS Sumber Waras Rp 191 miliar, korupsi Pelindo II Rp 4,08 triliun, dan reklamasi Teluk Jakarta Rp 661,3 triliun.

"Memang tidak dipungkiri ada beberapa kasus besar yang ditangani oleh KPK namun jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya kasus kelas teri yang saat ini sedang ditangani oleh KPK melalui strategi operasi tangkap tangan, seperti Bengkulu Rp 10 juta, BPK dan Kemendes Rp 40 juta, dan Irman Gusman Rp 100 juta," jelas Yonpi.

Semestinya KPK bergerak berlandaskan pada audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga bisa membongkar kasus-kasus dalam katagori kakap (big fish) tersebut. Tidak seperti sekarang yang lebih mengandalkan OTT kasus-kasus receh hanya demi mengejar popularitas di media.

"Strategi yang salah tersebut telah menjerumuskan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia makin merosot tajam. Pada tahun 2000, IPK Indonesia di peringkat 85. Tahun 2002, KPK lahir Indonesia di posisi 96, lalu merosot ke posisi 122 pada 2003. Tahun 2007 di posisi 143, 2012 di posisi 118, 2013 di posisi 114, dan 2014 di posisi 107," beber Yonpi.

Menurutnya, bisa disimpulkan bahwa kelahiran KPK belum mampu memberantas korupsi di Indonesia. Dan bahkan yang terlihat korupsi makin subur, dibuktikan oleh IPK yang terus bertengger di atas angka 100.

Tentu saja sangat menyedihkan karena KPK sudah dibekali perangkat lengkap, baik dari undang-undang maupun besaran anggaran. Dari segi UU misalnya, KPK bisa leluasa menyadap dan menangkap tanpa perlu lagi minta izin presiden, dan segi anggaran tiap tahun KPK menghabiskan sebesar Rp 1 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan asset recovery yang disetorkan oleh KPK hanya Rp 700 miliar.

"Sebagai lembaga ad hoc yang sudah berusia 15 tahun, KPK gagal fokus sehingga effect deterence (pencegahan) tidak tercapai. Salah satunya tidak ada shock theraphy terhadap jumbo korupsi," ujar Yonpi.

Untuk itu, ke depan, Kampak mendesak KPK tidak tebang pilih dalam menindak kasus korupsi. Dan segera mengusut kasus-kasus kakap yang dipetieskan oleh KPK seperti kasus RS Sumber Waras, BLBI, Century, reklamasi Teluk Jakarta dan lainnya.

"KPK juga harus membuka diri terhadap kritik publik, termasuk akomodatif terhadap Pansus DPR. Karena DPR adalah wakil rakyat yang memiliki hak pengawasan terhadap kinerja lembaga negara yang telah menggunakan uang rakyat," tegas Yonpi.

Kampak sendiri terdiri dari banyak organisasi yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, diantaranya Humanika, Jamhi, Jadewa, Prodem, KPK Watch, Jalmud, HMI Jakarta Raya, IMM Progesif, dan SUN Institute. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya