Berita

BLBI/net

Hukum

KPK Bantah Argumen Tersangka BLBI Dalam Sidang Praperadilan

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Noor Aziz Said, SH, MH dalam sidang praperadilan tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangab Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam sidang keempat tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kasus korupsi BLBI yang diusut KPK berada di ranah pidana. Hal ini membantah alasan pemohon yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah Perdata.

"KPK membantah argumen pihak tersangka yang memohonkan praperadilan, mengatakan kasus ini sudah nebis in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung. Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).


Nebis in idem merupakan orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah diputus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP. Sidang praperadilan tersebut telah dilakukan sejak Selasa (25/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Febri menjelaskan pengusutan kasus BLBI yang diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun ini terus dalam proses penyidikan sampai saat ini dan direncanakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan pebyidikan lainnya.

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004 silam. KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu.

Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp1,1 triliun.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya