Berita

Umumkan Maladministrasi Kejagung/net

Hukum

Ombudsman: Kejagung Lakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Humprey

JUMAT, 28 JULI 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dinilai telah melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.

Dalam kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seharusnya, Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey alias Doctor sedang mengajukan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi.

"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).


Lebih lanjut Ninik menilai, perlakuan Kejangung terhadap Humprey berbeda dengan dua terpidana mati lainnya, yakni Eugene Ape dan Zulfiqar Ali. Sebab pengajuan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan kuasa hukum Humprey tidak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara Proses Peninjauan Kembali atas terpidana mati Eugene Ape dan Zulfiqar Ali ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.

Untuk diketahui, Humphrey merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram yang dinilai sebagai bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.

Pria asal Nigeria itu diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian peninjauan kembali yang diajukan pada 2007 pun dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya