Berita

Umumkan Maladministrasi Kejagung/net

Hukum

Ombudsman: Kejagung Lakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Humprey

JUMAT, 28 JULI 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung dinilai telah melakukan maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria.

Dalam kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), seharusnya, Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey alias Doctor sedang mengajukan grasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi.

"Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humphrey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).


Lebih lanjut Ninik menilai, perlakuan Kejangung terhadap Humprey berbeda dengan dua terpidana mati lainnya, yakni Eugene Ape dan Zulfiqar Ali. Sebab pengajuan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan kuasa hukum Humprey tidak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara Proses Peninjauan Kembali atas terpidana mati Eugene Ape dan Zulfiqar Ali ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini menunjukan perlakuan diskriminasi," ujar Ninik.

Untuk diketahui, Humphrey merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram yang dinilai sebagai bandar besar. Humprey ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 silam.

Pria asal Nigeria itu diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian peninjauan kembali yang diajukan pada 2007 pun dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya