Berita

Ahmad Ali/Net

Hukum

DPR: Polisi Blunder, Justru Bupati Bolmong Selamatkan Kekayaan Negara

KAMIS, 27 JULI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement diduga cacat hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad M Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan bupati.

"Keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan," terang dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis malam (27/7).


Dari hasil investigasi yang dilakukan, kata Ahmad, pihaknya menemukan dua hal. Pertama, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan).

"Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, Yasti selaku bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang di lakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, bersama dengan aparaturnya.

"Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru Kepolisian menetapkan Bupati secara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.

Ahmad menekankan, pihak kepolisian juga tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas illegal.

"Polisi menempatkan Bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terangnya.

Pandangan semacam itu, dilanjutkan Ahmad, bisa berakibat blunder dalam penetapan hukum lantaran kepolisian tidak secara komperehensif melihat peristiwa hukum ini dari sisi sebab akibat. Padahal, urgensi kasus ini terletak dalam UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Pada Pasal 158 dapat kita pahami bahwa setiap orang/badan hukum yang melakukan pertambangan mineral dan batubara tanpa disertai dengan izin usaha pertambangan akan dikenai sanksi, dengan kata lain usaha pertambangan mineral dan batubara wajib menggunakan izin usaha pertambangan agar legal dimata hukum,” urainya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement ini berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.

"Kami menemukan fakta bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Bupati Bolaang Mongodow harusnya juga dilihat sebagai sebagai peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif. Seharusnya, perlu ada suatu investigasi menyeluruh pada usaha tambang milik PT Conch North Sulawesi yang diduga telah melakukan penambangan ilegal.

"Perlu didalami apakah terdapat tindak kejahatan lain yang mendorong terlaksananya aktivitas ilegal tersebut yang berujung pada kasus penertiban. Kami mendesak Kapolri perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini. Sebab terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum," demikian Ahmad Ali. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya