Berita

Ahmad Ali/Net

Hukum

DPR: Polisi Blunder, Justru Bupati Bolmong Selamatkan Kekayaan Negara

KAMIS, 27 JULI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow dalam kasus dugaan perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement diduga cacat hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad M Ali menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan kepolisian tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan bupati.

"Keputusan Kepolisian menetapkan Yasti Soepredjo sebagai tersangka terkesan subjektif dan ambivalen. Padahal, memahami kasus tersebut merupakan dua rangkaian yang saling bertatutan," terang dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis malam (27/7).


Dari hasil investigasi yang dilakukan, kata Ahmad, pihaknya menemukan dua hal. Pertama, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Conch North Sulawesi Cement illegal, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki WIUP (wilayah izin usaha pertambangan).

"Kedua, atas nama penambangan illegal, tindakan penertiban dilakukan oleh aparat Satpol PP Bolaang Mongondow pada Juni 2017,” jelasnya.

Ahmad menegaskan, Yasti selaku bupati melakukan penertiban melalui inspeksi terkait izin-izin perusahaan yang di lakukan di lokasi Pabrik PT Conch North Sulawesi Cement, Jalan Trans Sulawesi Lolak, Bolaang Mongondow, bersama dengan aparaturnya.

"Dua rangkaian peristiwa hukum tersebut tidak menjadi dasar bagi Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Justru Kepolisian menetapkan Bupati secara sepihak, sebagai tersangka dalam satu kacamata peristiwa hukum saja,” terangnya.

Ahmad menekankan, pihak kepolisian juga tidak mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan kebocoran anggaran negara oleh aktivitas illegal.

"Polisi menempatkan Bupati Bolaang Mongodow sebagai masyarakat sipil yang bertindak provokatif terhadap aparaturnya dan memandang penertiban dalam kacamata perusakan fasilitas umum,” terangnya.

Pandangan semacam itu, dilanjutkan Ahmad, bisa berakibat blunder dalam penetapan hukum lantaran kepolisian tidak secara komperehensif melihat peristiwa hukum ini dari sisi sebab akibat. Padahal, urgensi kasus ini terletak dalam UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

"Pada Pasal 158 dapat kita pahami bahwa setiap orang/badan hukum yang melakukan pertambangan mineral dan batubara tanpa disertai dengan izin usaha pertambangan akan dikenai sanksi, dengan kata lain usaha pertambangan mineral dan batubara wajib menggunakan izin usaha pertambangan agar legal dimata hukum,” urainya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pengrusakan properti milik PT Conch Nort Sulawesi Cement ini berawal saat Bupati Bolaang Mongondow memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Penertiban tersebut berakhir dengan laporan perusakan aset milik perusahaan itu ke pihak polisi. Perusahaan mengklaim telah mengalami kerugian materiil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela, dan 100 daun pintu pecah.

"Kami menemukan fakta bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Bupati Bolaang Mongondow sah secara konstitusional untuk menyelamatkan kekayaan negara. Kepolisian telah memberikan alamat pidana yang salah. Bupati Bolaang Mongodow harusnya juga dilihat sebagai sebagai peristiwa hukum untuk menegakan aturan perundang-undangan bukan dipandang sebagai tindakan kejahatan atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif. Seharusnya, perlu ada suatu investigasi menyeluruh pada usaha tambang milik PT Conch North Sulawesi yang diduga telah melakukan penambangan ilegal.

"Perlu didalami apakah terdapat tindak kejahatan lain yang mendorong terlaksananya aktivitas ilegal tersebut yang berujung pada kasus penertiban. Kami mendesak Kapolri perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini. Sebab terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum," demikian Ahmad Ali. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya