Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Tiga Eks Pejabat PT PAL Jalani Sidang di Surabaya

KAMIS, 27 JULI 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017 siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

"Berkas perkara ketiganya dipisahkan dan terdiri atas dua perkara, suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 dan penerimaan gratifikasi," sambungnya.


Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utara PT PAL M Firmansyah, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Menurut Febri, ketiga tersangka akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ketiganya akan disidangkan di PN Surabaya dan mulai hari ini dilakukan pemindahan penahanan," imbuhnya.

Para bekas pejabat PT PAL itu dipindahkan ke rutan yang berbeda. Arif Cahyana di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan M Firmansyah dan Saiful Anwar di Rutan Klas I Surabaya (Madaeng).

Ketiga tersangka dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) dan dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dalam kasus pemgadaan kapal. Febri mengungkapkan, penangan dua kasus itu akan dilakukan secara paralel.

Gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka dan telah disita penyidik sebesar Rp 230 juta. Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK. Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda tas dua kasus tersebut.

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya