Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Tiga Eks Pejabat PT PAL Jalani Sidang di Surabaya

KAMIS, 27 JULI 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017 siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

"Berkas perkara ketiganya dipisahkan dan terdiri atas dua perkara, suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 dan penerimaan gratifikasi," sambungnya.


Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utara PT PAL M Firmansyah, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Menurut Febri, ketiga tersangka akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ketiganya akan disidangkan di PN Surabaya dan mulai hari ini dilakukan pemindahan penahanan," imbuhnya.

Para bekas pejabat PT PAL itu dipindahkan ke rutan yang berbeda. Arif Cahyana di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan M Firmansyah dan Saiful Anwar di Rutan Klas I Surabaya (Madaeng).

Ketiga tersangka dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) dan dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dalam kasus pemgadaan kapal. Febri mengungkapkan, penangan dua kasus itu akan dilakukan secara paralel.

Gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka dan telah disita penyidik sebesar Rp 230 juta. Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK. Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda tas dua kasus tersebut.

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya