Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Tiga Eks Pejabat PT PAL Jalani Sidang di Surabaya

KAMIS, 27 JULI 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017 siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

"Berkas perkara ketiganya dipisahkan dan terdiri atas dua perkara, suap pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 dan penerimaan gratifikasi," sambungnya.


Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utara PT PAL M Firmansyah, Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Menurut Febri, ketiga tersangka akan melakukan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ketiganya akan disidangkan di PN Surabaya dan mulai hari ini dilakukan pemindahan penahanan," imbuhnya.

Para bekas pejabat PT PAL itu dipindahkan ke rutan yang berbeda. Arif Cahyana di Rutan Polda Jawa Timur, sedangkan M Firmansyah dan Saiful Anwar di Rutan Klas I Surabaya (Madaeng).

Ketiga tersangka dijerat dua kasus sekaligus, yakni suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) dan dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dalam kasus pemgadaan kapal. Febri mengungkapkan, penangan dua kasus itu akan dilakukan secara paralel.

Gratifikasi yang diduga diterima ketiga tersangka dan telah disita penyidik sebesar Rp 230 juta. Sementara, pihak pemberi gratifikasi belum disampaikan KPK. Terhadap ketiganya, KPK menjeratkan pasal yang berbeda tas dua kasus tersebut.

Pada kasus penerimaan gratifikasi ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya