Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Diminta Tindaklanjuti Laporan Korupsi Bupati Bekasi

KAMIS, 27 JULI 2017 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak masuk angin dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk ke lembaga itu. Soalnya, dalam beberapa kejadian, ada saja upaya para koruptor untuk menggembosi kinerja pemberantasan korupsi di KPK.
 
Ketua Forum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler P Situmorang menyampaikan, seperti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dilaporkannya ke KPK.
 
Dari informasi yang dikumpulkan Hiter dan kawan-kawannya, utusan Sang Bupati telah ada yang masuk ke dalam penyidik KPK, agar menghentikan laporan dan tidak mengusut laporan itu.
 

 
"Kami mendapat informasi dari Kabupaten Bekasi, orang suruhannya Bupati Neneng yang memiliki chanel ke penyidik KPK telah bergerak, agar laporan kami tidak diusut,” ujar Hitler, di Jakarta, Kamis (27/7).
 
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dari 'orang dalam’ di Pemerintahan Kabupaten Bekasi itu, semua pejabat di dan aparatur hukum di Kabupaten Bekasi pun sudah ditutup alias tidak akan mengusut kasus yang berkaitan dengan Bupati.
 
"Jadi, satu-satunya yang masih bisa kita harapkan untuk mengusut kasus ini ya KPK. Dan, jika penyidik KPK pun ternyata ada yang bisa disusupi oleh kaki tangan koruptor untuk mengusut kasus, ya kepada siapa lagi kita berharap pemberantasan korupsi di Negara ini? Makanya, KPK harus membuktikan dirinya, tunjukkan taringnya, sikat semua koruptor itu,” jelas Hitler.
 
Menurut dia, KPK pun perlu di-back up oleh masyarakat, agar permainan kotor pihak koruptor bisa dijegal. "Kita akan mendukung KPK menghabisi semua korupsi, menghadang kaki tangan koruptor yang mencoba menyusupi penanganan perkara di KPK,” ujarnya.
 
Hitler telah melaporkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ke KPK pada Jumat lalu (21/7). Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu berkenaan dengan kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung. Sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut.
 
Dalam laporan itu, dijelaskan adanya persoalan landasan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dalam kerjasama tersebut. Seharusnya, kata dia, menggunakan Perda 10/2011 tentang asset milik daerah, bukan Perda 6/2011 tentang retribusi. Perda 6/2011 juga bisa digunakan saat pemda menyewakan fasos fasum kepada pihak ketiga.
 
"Karena kalau lahan fasos fasum itu kan dasarnya dari pengembang yang membangun perumahan ataupun apartement. Tapi kalau lahan yang dikerjasamakan yang saya maksud ini, murni milik negara dan tercatat di Desa Sukadanau nomor satu atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Hitler.
 
Dia menyebut, bila penyewaan asset pemda menggunakan Perda 6/2011 maka retribusi yang diperoleh pemda, berpotensi tidak tercatat dalam laporan neraca keuangan dan terjadi penghapusan aset. Dia memprediksi retribusi dari kerjasama penyewaan asset untuk PT Hero dan PT YCH selama 20 tahun mencapai Rp7,9 miliar.
 
Rinciannya, PT Hero sewa lahan seluas 93.285 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp4.664.250.000, ditambah biaya kontribusi 10 persen menjadi Rp5,1miliaran. PT YCH yang menyewa lahan seluas 50.090 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp2.504.500.000 ditambah biaya kontribusi 15 persen menjadi sekitar Rp2,8 miliaran lebih.
 
"Itu sewanya 20 tahun, Kalau pakai Perda No. 6 tahun 2011, aset tersebut berpotensi tidak masuk di neraca laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga sangat rentan terjadi penghapusan aset milik daerah. Karena di audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun 2012, tidak saya temukan itu tercatat di neraca. Jadi sangat rentan ada kecurangan dalam pengelolaan aset milik daerah,” bebernya.
 
Meski begitu, Hitler tetap berkeyakinan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat.
 
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kerjasama pengelolaan aset milik daerah dengan pihak ketiga.
 
"Laporannya sedang ditelaah. Memang benar, benar ada laporan terkait pengelolaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
 
Febri menambahkan, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut, KPK masaih perlu melakukan pengkajian mendalam guna menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan itu.
 
Bukan hanya itu, sambung mantan aktivis ICW itu, pihaknya juga sudah meminta pelapor untuk melengkapi dokumen demi kemudahan menelaah permasalahan yang dilaporkan.
 
"Intinya kita pelajari dulu, karena laporan yang ke kami perlu tahapan dan kelengkapan data-data. Sehingga mudah untuk membedah suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum,” ujar Febri. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya