Berita

PT PAL/net

Hukum

Berkas Rampung, Mantan Dirut PAL Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 27 JULI 2017 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, bekas Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA) dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC) bakal berstatus terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk instansi pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan berkas perkar, alat bukti dan para tersangka sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketiganya hari ini diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.


"Ketiganya akan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Untuk tersangka AC (Arif Cahyana) dititip di rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) dan SA (L Syaiful Anwar) dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Kasus ini terkuak telah KPK mencokok Arief dalam operasi tangkap tangan pada 30 Maret 2017 lalu. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian 250 ribu dolar Amerika Serikat merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai 163 ribu dolar Amerika Seikat. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Selain kasus suap, ketiganya juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang menjerat ketiga tak berkaitan dengan pengadaan kapal perang.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya