Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kuningan, Jawa Barat menuntut kolom agama di KTP mereka dituÂlis Islam. Faktanya hingga kolom agama yang ada di KTP JAI masih dikosongkan.
Menteri Tjahjo menegaskan, kolom agama pada KTP hanya diisi untuk agama yang diakui di Indonesia saja, bukan aliran atau kepercayaan. Terkait persoalan JAI di Kuningan, Menteri Tjahjo mengirim tim untuk mencari akar permasalahannya. Berikut ini penuturan Menteri Tjahjo terkait JAI, ditambah beberapa pernyataanya terkait sanksi bagi PNS yang terbukti menjadi angÂgota Ormas antiPancasila;
Kolom agama di KTP angÂgota JAI di Kuningan Jawa Barat dikosongkan. Mereka menuntut kolom agama di KTP mereka diisi menjadi Islam. Bagaimana itu?
Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan koÂlom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.
Saya sedang mengirim tim ke sana, kan kasusnya di daerah. Saya sudah panggil bupati, dia mengatakan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkompimda, (bahwa) kelompok Manislor ini sulit dapat e-KTP. Katanya mereka disuruh untuk membaca dua kalimat syahadat, baru mendapat e-KTP. Bagi saya hanya pegang aturan koÂlom e-KTP wajib diisi agama sah, Islam, Kristen dan agama lainnya. Kepercayaan bukan agama, kalau ada aliran seperti di Kuningan itu, agama ini ya harus ditulis agamanya bukan alirannya.
Berarti tidak ada alasan bagi Dinas Dukcapil di sana mengosongkan kolom agama mereka?Ya kalau dia agamanya Islam ya tulis Islam dong, itu penting. Supaya kalau ada apa-apa, mati di jalan orang lihat oh ini Islam harus segera dimakamkan.
Kabanya pemda di sana didesak oleh ormas untuk mengosongkan kolom agama JAI, karena Ahmadiyah diÂanggap bukan Islam?Pemerintah punya kebijakan yang utuh. Jangan mau didesak-desak. Tapi kami sudah kirim tim, kami ingin tahu masalahnya kenapa hanya di Kuningan, kenaÂpa responsnya nasional. Pancing sedikit orang Sumatera, NTB merespons padahal hanya urusan mencantumkan kolom tapi wajib diisi. Kalau menurut saya wajib diisi, tapi kepercayaan dan aliran bukan agama.
Bukannya beberapa waktu laÂlu Anda menyarankan agar angÂgota Ahmadiyah mengosongkan kolom agamanya saja?Oh itu, ada di beberapa daerah karena mendesak untuk menguÂrus kartu pensiun atau apa, jadi untuk sementara dikosongkan, tapi di blangko formulirnya diisi aliran apa. Tapi itu hanya untuk sementara. Kan KTP ini kan nyawa kita dan SIM. Secara prinsip, kolom agama pada e-KTP itu mutlak.
Soal lain. Ada kabar yang menyebutkan ada dosen terÂindikasi bergabung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu benar tau tidak sih?Kalau dosen urusannya denÂgan Menristekdikti.
Lantas bagaimana dengan PNS jika terindikasi ikut HTI?Pasti dipanggil dan diminta klarifikasi dulu, jangan hanya katanya dong. Kalau PNS, kita sudah menginstrusikan untuk hati-hati. Ini kan pembubaÂran Ormas, Ormas yang berÂtentangan, tidak menjalankan fungsi dan tugas ormasnya seÂsuai dengan Pancasila. Ukuran simpatisan, ukuran pengikut, fungsionaris, pengurus maupun kader Ormas harus dibedakan dengan baik.
Dengan cara apa melakuÂkan penelusuran ada atau tidaknya PNS yang menjadi simpatisan HTI? Ya misalnya di Depdagri kami bentuk tim, Ketuanya Pak Sekjen kalau nggak Irjen, oke inventaris ada bukti nggak dia menguÂcapkan, ada bukti nggak dia berdakwah, ada bukti nggak dia mengorganisir, ada bukti nggak dia menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan peÂmahaman anti-Pancasila, itu harÂus detail aturannya ada UU-nya karena bagi PNS yang bersumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45 dan seterusnya.
Jika terbukti gabung seÂbagai anggota HTI, apa ada sanksinya?Teguran disiplin sampai pemÂberhentian. Pemberhentian ini yang harus hati-hati jangan nanti dimanfaatkan tim di PNS provinsi, di kota, kabupaten dengan cara like atau dislike, perebutan jaÂbatan hanya karena ada isu ini. Jadi harus detail. Setelah ormas dibubarkan, kan berbeda.
Masyarakat mungkin banyak yang nggak tahu kalau HTI ini sudah dibubarkan, tapi masa PNS nggak tahu, kan mereka disumpah, dilantik. Sebelum dan sesudah pembubaran ormas kan beda. Rambu-rambunya nanti bagaimana untuk ASN dan PNS, disiapkan oleh Menpan-RB.
Oh ya bagaimana dengan tindak lanjut Perppu Ormas di daerah?Ikut pusat, sama. Meskipun ada ormas yang fokusnya hanya di tingkat provinsi, kabupaten, kota, itu semua akan diatur dalam Perda di daerah. Kalau ini memang jelas pergerakanÂnya untuk mengubah ideologi negara, (ya tindak lanjutnya) mengingatkan sampai memÂbubarkan. ***