Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menghargai Gubernur Jakarta

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERDENGAR kabar gembira bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Berarti Gubernur DKI Jakarta mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta pada pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

Menolak


Selama ini Gubernur Jakarta pendahulu Djarot yaitu Basuki Tjahaja Purnama dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras serta tidak membenarkan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka menolak mengembalikan kerugian negara.


Menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar diperkuat audit investigasi yang membuktikan ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya kasus Sumber Waras tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana pelaku sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

Patuh Hukum

Terlepas dari tafsir hukum, saya pribadi sangat menghargai sikap Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang jelas mencerminkan sikap kekesatriaan serta kepatuhan kepada hukum yang memang wajib dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Besar harapan saya bahwa Djarot tidak hanya mengembalikan dana kerugian pembelian lahan Sumber Waras kepada negara.

Namun mantan walikota Blitar yang tersohor merakyat selaras semangat pengabdian PDIP kepada wong cilik, juga akan membayarkan dana ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur dengan cara yang menurut mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD serta Menhukham, Dr. Jasonna Laoly mau pun siapa pun yang paham hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Bahkan majelis hakim PTUN sudah memvonis pihak penggusur bersalah maka wajib membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang digusur secara sempurna melanggar hukum, HAM dan lain-lain pada tanggal 28 September 2016.

Ganti Rugi

Dalam pertemuan pribadi di Istana Medeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau telah berulang kali di masa kanak-kanak mengalami derita rakyat tergusur atas nama pembangunan infra struktur di Kota Solo. Maka secara tegas presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya "tidak membenarkan" pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggusur rakyat secara melanggar hukum, HAM, UUD 1945, Pancasila, serta agenda Pembangunan Berkelanjutan seperti yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2017.  

Negara dirugikan oleh kasus pembelian Sumber Waras, sementara rakyat dirugikan oleh kasus penggusuran Bukit Duri yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. Apabila kepada negara diberikan ganti rugi maka sewajibnya kepada rakyat juga diberikan ganti rugi.

Jelas bahwa rakyat menghargai Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat apabila beliau berkenan memberikan ganti rugi kepada rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya