Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menghargai Gubernur Jakarta

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERDENGAR kabar gembira bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Berarti Gubernur DKI Jakarta mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta pada pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

Menolak


Selama ini Gubernur Jakarta pendahulu Djarot yaitu Basuki Tjahaja Purnama dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras serta tidak membenarkan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka menolak mengembalikan kerugian negara.


Menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar diperkuat audit investigasi yang membuktikan ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya kasus Sumber Waras tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana pelaku sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

Patuh Hukum

Terlepas dari tafsir hukum, saya pribadi sangat menghargai sikap Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang jelas mencerminkan sikap kekesatriaan serta kepatuhan kepada hukum yang memang wajib dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Besar harapan saya bahwa Djarot tidak hanya mengembalikan dana kerugian pembelian lahan Sumber Waras kepada negara.

Namun mantan walikota Blitar yang tersohor merakyat selaras semangat pengabdian PDIP kepada wong cilik, juga akan membayarkan dana ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur dengan cara yang menurut mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD serta Menhukham, Dr. Jasonna Laoly mau pun siapa pun yang paham hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Bahkan majelis hakim PTUN sudah memvonis pihak penggusur bersalah maka wajib membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang digusur secara sempurna melanggar hukum, HAM dan lain-lain pada tanggal 28 September 2016.

Ganti Rugi

Dalam pertemuan pribadi di Istana Medeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau telah berulang kali di masa kanak-kanak mengalami derita rakyat tergusur atas nama pembangunan infra struktur di Kota Solo. Maka secara tegas presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya "tidak membenarkan" pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggusur rakyat secara melanggar hukum, HAM, UUD 1945, Pancasila, serta agenda Pembangunan Berkelanjutan seperti yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2017.  

Negara dirugikan oleh kasus pembelian Sumber Waras, sementara rakyat dirugikan oleh kasus penggusuran Bukit Duri yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. Apabila kepada negara diberikan ganti rugi maka sewajibnya kepada rakyat juga diberikan ganti rugi.

Jelas bahwa rakyat menghargai Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat apabila beliau berkenan memberikan ganti rugi kepada rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya