Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Menghargai Gubernur Jakarta

KAMIS, 27 JULI 2017 | 09:09 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERDENGAR kabar gembira bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Berarti Gubernur DKI Jakarta mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pemprov DKI Jakarta pada pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.441 meter persegi.

Menolak


Selama ini Gubernur Jakarta pendahulu Djarot yaitu Basuki Tjahaja Purnama dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RS Sumber Waras serta tidak membenarkan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka menolak mengembalikan kerugian negara.


Menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar diperkuat audit investigasi yang membuktikan ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya kasus Sumber Waras tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar UU 31/1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana pelaku sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.

Patuh Hukum

Terlepas dari tafsir hukum, saya pribadi sangat menghargai sikap Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang jelas mencerminkan sikap kekesatriaan serta kepatuhan kepada hukum yang memang wajib dilakukan oleh seorang pejabat tinggi Indonesia sebagai negara hukum. Besar harapan saya bahwa Djarot tidak hanya mengembalikan dana kerugian pembelian lahan Sumber Waras kepada negara.

Namun mantan walikota Blitar yang tersohor merakyat selaras semangat pengabdian PDIP kepada wong cilik, juga akan membayarkan dana ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang pada tanggal 28 September 2016 telah digusur dengan cara yang menurut mantan Ketua MK, Prof. Mahfud MD serta Menhukham, Dr. Jasonna Laoly mau pun siapa pun yang paham hukum merupakan pelanggaran hukum secara sempurna. Bahkan majelis hakim PTUN sudah memvonis pihak penggusur bersalah maka wajib membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri yang digusur secara sempurna melanggar hukum, HAM dan lain-lain pada tanggal 28 September 2016.

Ganti Rugi

Dalam pertemuan pribadi di Istana Medeka 8 Juni 2017, Presiden Jokowi menegaskan kepada saya bahwa beliau telah berulang kali di masa kanak-kanak mengalami derita rakyat tergusur atas nama pembangunan infra struktur di Kota Solo. Maka secara tegas presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya "tidak membenarkan" pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggusur rakyat secara melanggar hukum, HAM, UUD 1945, Pancasila, serta agenda Pembangunan Berkelanjutan seperti yang dilakukan terhadap warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2017.  

Negara dirugikan oleh kasus pembelian Sumber Waras, sementara rakyat dirugikan oleh kasus penggusuran Bukit Duri yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. Apabila kepada negara diberikan ganti rugi maka sewajibnya kepada rakyat juga diberikan ganti rugi.

Jelas bahwa rakyat menghargai Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat apabila beliau berkenan memberikan ganti rugi kepada rakyat tergusur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya