Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Keluarga Betawi Minta Keadilan Dari PLN

RABU, 26 JULI 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Keluarga Betawi merasa diperlakukan dengan tidak adil. Karena itu, ahli waris yang tanahnya diambil menjadi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu meminta perlindungan hukum dan keadilan.
 
Juru Bicara Keluarga Betawi, yang merupakan ahli waris tanah milik Tjotjong Bin Runah, Sulaiman menyampaikan, mereka melakukan gugatan dikarenakan tidak pernah merasa menjual tanah warisan dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari PLN.

"Tanah itu sekarang kok dikuasai PLN? Kami sebagai ahli waris belum pernah merasa menjual tanah itu dan juga tidak pernah mendapat ganti rugi dari PLN,” ungkap pria yang akrab disapa Leman itu, Rabu (26/7).
 

 
Dia melanjutkan, dalam proses penunjuk batas, pihak PLN tidak konsisten karena tanah Keluarga Betawi milik mereka memiliki batasan yang jelas. Dia menyampaikan, tanah itu berbatasan  sebelah Utara dengan H Ganeng, sebelah Timur dengan tanah Nyen, sebelah Selatan dengan tanah Milah Tjekih, sebelah Barat dengan tanah Jalan Baru atau pecahannya.
 
Anehnya, lanjut dia, pihak PLN mengatakan tanah tersebut milik Mardiah dengan luas kurang lebih 200 meter dengan batas- batas  sebelah Utara dengan Masjid, sebelah Timur Rinan dan Rinah, sebelah Selatan dengan tanah Martan, sebelah Baratnya berbatasan dengan Ahmad Syamsuar.
 
"Padahal yang di sebutkan oleh pihak PLN itu semua adalah anak-anaknya H Ganeng. Hhanya Ahmad Syamsuar saja yang beli dari H Ganeng. Kesimpulannya, PLN salah memberikan keterangan karena yang di jelaskan PLN itu tanahnya H Ganeng, sedangakan tanahnya H Ganeng sebelah Selatannya tanahnya Tjotjong,” ujar Leman.
 
Leman dan keluarganya merasa tersinggung dengan ulah dan penjelasan pihak PLN. Dia menyampaikan, dari penjelasan pihak PLN yang diterimanya, disebutkan bahwa tanah milik mereka yakni atas nama Tjotjong tidak ada.
 
"Orang PLN bilang tidak ada tanahnya Tjotjong di sini. Kami ini orang pribumi asli Betawi. Tanya saja orang kampung sini, Tjotjong punya tanah tidak di sini. Kan sudah jelas pada waktu persidangan saksi, saya membawa saksi yang berbatasan dengan tanah saya seperti anaknya H Ganeng dan anaknya Milah Tjekih, Kalau mengacu ya jangan pada peta BPN yang baru, cari yang namanya peta rincik  yang jamannya Ipeda, pasti ada namanya Tjotjong,” tutur Leman.
 
Sementara itu, Biro Hukum PT PLN Persero Khairudin mengatakan, pihak PLN tidak menemukan ada nama ahli waris Tjotjong Bin Runah dalam kepemilikan tanah.
 
"Di peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada loh namanya Tjotjong. Kami mengacu kepada peta BPN sebagai lembaga  yang memberi informasi pertanahan,” ujar Khairudin.
 
Menurut dia, pihaknya akan terus ikuti jalannya sidang hingga proses akhir dan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan.
 
"Kami akan mengikuti pesidangan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memang tempat jalannya perkara gugatan ini. PLN kan hanya menerima gugatan, makanya sidangnya di PN Jakarta Selatan,” ujar Khairudin.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi melakukan sidang lapangan gugatan lahan PLTGU Muara Tawar oleh ahli waris Tjotjong bin Runah yang seluas kurang lebih dua hektar di Desa Segara Jaya, Bekasi, pada Senin (24/7).
 
Dalam persidangan lapangan itu, puluhan warga Betawi yang ahli waris sudah berkumpul di PLTGU Muara Tawar untuk mengikuti jalannya sidang . Persidangan itu juga dihadiri pihak tergugat, yakni diwakili oleh Biro Hukum PT PLN Persero, untuk mengetahui lahan yang digugat ahli waris. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya