Berita

Yusril/net

Hukum

Dengarkan Masukan Dari Hakim MK, Yusril: Perppu Harus Dibatalkan Seluruhnya

RABU, 26 JULI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, majelis hakim telah memberikan arahan sehingga pihaknya akan memperbaiki permohonan.

"Jadi yang mohon adalah Ismail Yusanto sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara individu yang sebelumnya menjadi anggota ormas yang dibubarkan. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari. Dan insya Allah sidang akan dilanjutkan. Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).


Selain perbaikan permohonan Yusril menjelaskan akan membagi pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu. Pembagian tersebut juga berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di MK.

"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril.
 
Dalam gugatan formil, Yusril menilai, tidak ada kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden.

"Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas Yusril.

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta, majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.

"Pasal itu absurd dan dapat merugikan banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. Pemerintah dapat secara sepihak menafsirkan," tegas Yusril.

Sebagaimana diberitakan, saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

Hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas pemohon.

"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.

Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya