Berita

Pengesahan UU Pemilu DPR/RMOL

Politik

UU Pemilu Cacat Fundamental

RABU, 26 JULI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Konsultan politik Denny JA menilai Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan DPR memiliki cacat fundamental.

Seperti diketahui, UU Pemilu mengatur pemilu serentak bagi Presiden dan DPR. UU ini juga menggunakan perolehan suara partai di pemilu 2014 sebagai basis untuk ambang batas capres 2019. UU Pemilu yang baru disahkan DPR, kata Denny cacat untuk tiga nilai utama demokrasi.

"Pangkal utama cacat dari undang undang itu adalah memaksakan hasil pemilu 2014 digunakan sebagai ambang batas untuk calon presiden pada pemilu berikutnya di 2017," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (26/7).

Menurut pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ini ada tiga hal mengapa UU Pemilu 2017 itu disebut cacat. Pertama, dilanggarnya prinsip kesamaan hak dan posisi hukum partai politik. Undang-undang Pemilu memberikan ruang bagi hadirnya partai baru, yang untuk pertama kali akan ikut pemilu di tahun 2019. Namun partai baru itu tak diberikan hak yang sama kepada partai baru itu untuk menentukan calon presiden.

"Basis dukungan yang dihitung untuk presidential threshold pemilu 2019  hanya milik partai lama, yang ikut pemilu di tahun 2014 saja," tegas Denny.

Kedua, UU Pemilu meniadakan hak warga untuk tak setuju pilihannya pada partai di satu pemilu  digunakan untuk basis kekuatan partai itu pada pemilu berikutnya.

Situasi politik dan ekonomi, serta kesadaran warga sudah sangat mungkin berbeda. Setiap warga sangat mungkin mengidolakan partai tertentu dan tokoh tertentu di satu pemilu. Namun pada pemilu berikutnya, partai dan tokoh itu bisa pula berubah justru menjadi musuh utamanya.

"Itu sebabnya mengapa dukungan partai itu berubah pada setiap pemilu. Bahkan PDIP pada tahun 1999 mendapatkan dukungan di atas 33 persen. Tapi pada pemilu berikutnya (2004) tersisa hanya hampir separuhnya saja yakni di bawah 19 persen," lanjut Denny.

Ketiga, ambang batas Presiden (Presidential Treshold) 20 hingga 25 persen sebagai syarat pengajuan capres 2019  mengacaukan pula desain kelembagaan demokratis yang ingin diterapkan di Indonesia. Tetap dipaksakannya presidential threshold bagi pemilu serentak bahkan diwacanakan untuk memperkuat sistem presidentialisme.

"Kenyataannya, ambang batas capres itu justru memperlemah sistem presidential murni. Ia justru mencampurkan dua desain kelembagaan, membuat capres bergantung pada koalisi parlemen. Basis pencalonan capres justru posisinya dibuat oleh UU ini bergantung pada kekuatan partai (ambang batas) di parlemen," demikian Denny.[san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya