Berita

Ahmad Dhani/net

Hukum

Belum Ada Kepastian Hukum Terkait Kasus Hate Speech Ahmad Dhani

SELASA, 25 JULI 2017 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

Polisi akan menentukan nasib pentolan band Dewa 19 itu dengan meningkatkan kasus hate speech yang menjeratnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya udah pasti akan kita periksa," kata Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).


Meski demikian, Iwan belum bisa merincikan jadwal pemanggilan Dhani. Iwan hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Ya nanti akan kami kasih tau jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.

Setelah itu, penyidik akan menentukan status Dhani. Apakah layak ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," tutur Iwan.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula dari aktivitas Dhani sata mengunggah tulisan di Twitter yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Saat itu, situasi politik tengah panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian. Puncaknya, pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke PMJ, pada 9 Maret 2017.

Mantan calon wakil bupati Bekasi itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya