Berita

Ilustrasi/RM

Hukum

PT DGI Momentum KPK Jerat Korporasi yang Korup

SENIN, 24 JULI 2017 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus indikasi korupsi.

Sejak 14 Juli 2017, lembaga antirasuah menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Rumah sakit pendidikan khusus penyakit inveksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penerapan pidana korporasi menjadi terobosan baru bagi KPK. Penetapan status tersangka kepada PT DGI, juga sebagai momentum KPK untuk tidak hanya menjerat perorangan dalam perkara korupsi.


"KPK sekarang harus bergerak, dari hanya menghukum orang saja. Padahal UU Tipikor jelas, Undang-Undang TPPU jelas. Bukan cuma orang (bisa dijerat status tersangka), tapi juga badan hukum," jelas Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).

Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan, jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Meski tindak pidana korporasi juga banyak tertera dalam UU lain seperti, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Lingkungan Hidup, namun menurut Laode, sampai saat ini masih sedikit pidana korporasi yang sampai ke pengadilan.

"Khususnya di bidang korupsi. Yang kami catat Kejaksaan Agung, satu sudah inkrah, satu dalam proses dan sekarang baru KPK ingin menaikkan satu tindak pidana korporasi," katanya.

Padahal, lanjut Laode, berdasarkan statistik terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK, status tersangka paling banyak dijerat kepada pihak swasta dibandingkan pejabat negara sebagai pemberi.

Merujuk kepada para ahli anti korupsi di negara-negara maju, Laode mengatakan, mengejar orang atau pemilik perusahaan tidak terlalu berdampak besar dalam pemberantasan korupsi.

Karena ketika pemilik atau pimpinan perusahaan dijerat status tersangka, korporasi masih bisa mencari orang lain sebagai pengganti. "Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," pungkas Laode. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya