Berita

Setya Novanto/net

Hukum

KPK Cekal Keponakan Setya Novanto

SENIN, 24 JULI 2017 | 20:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan cegah tangkal atau cekal tersebut, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah berkaitan dengan pemeriksaan kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.

"Hari ini kita juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk enam bulan kedepan terhitung 21 Juli 2017. Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).


Ketika bersaksi di persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, Irvan mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan kekeluargaan dengan Setya Novanto tersambung dari ibunya. Ia juga mengungkapkan bahwa telah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka e-KTP. Irvanto mengenal Andi sejak masa SMA karena Andi merupakan kakak Vidi Gunawan.

Perusahaan Irvanto, PT Murakabi Sejahtera, pernah ikut bergabung dengan salah satu konsorsium saat proses lelang pengadaan proyek e-KTP. Hanya saja, konsorsium PT Murakabi kalah dengan konsorsium PNRI.

Pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua Partai Golkar itu diduga memiliki peran penting dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Melalui Andi Agustinus, penyidik KPK menduga bahwa Novanto juga telah mengatur peserta dan pemenang lelang dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya