Berita

Patrialis Akbar/RM

Hukum

Patrialis Sempat Janjikan Apartemen dan Rumah Miliaran Ke Wanita Ini

SENIN, 24 JULI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggita Ekaputri sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Anggita merupakan salah satu pihak yang ikut diamankan saat Operasi Tangkap Tangan mantan hakim MK Patrialis Akbar di Grand Indonesia pada 27 Januari 2017 lalu.

Dalam kesaksiannya, Anggita mengaku pernah menerima hadiah dari Patrialis. Seperti pakaian hingga mobil.


Perempuan yang bekerja sebagai customer experience di tempat rekreasi di Bogor itu juga pernah diberi sejumlah uang oleh Patrialis.

"Pernah uang tapi tidak banyak. Terkahir yang dollar, ada 500 dollar AS," ungkap Anggita saat memberikan kesaksian.

Anggita, menjelaskan mobil yang pernah diberi oleh Patrialis yakni Nissan March. Seingatnya, mobil tersebut diberikan antara bulan November atau Desember tahun lalu.

Menurutnya, uang dan mobil diberikan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.

"Mobil dikasih sebelum umroh, tapi waktunya nggak mepet. Uangnya diberikan sekaligus," ujar Anggita.

Lebih lanjut, dia mengaku Patrialis pernah menjanjikan sebuah apartemen yang terletak di Jakarta. Namun Anggita menolak untuk tinggal di apartemen.

Namun demikian, dirinya pernah diajak untuk melihat sebuah rumah di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

"Harganya waktu itu sekitar Rp1 sampai Rp2 miliar. Waktu liat rumah itu sekitar tanggal 23 Januari, lupa saya," demikian Anggita. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya