Berita

Foto: RMOL

Hukum

Modus Payung Tenda, Pengedar Asal Tiongkok Nyaris Selundupkan 41 Kg Sabu

SENIN, 24 JULI 2017 | 16:38 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).

Teranyar dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX dan LY, ditangkap di sebuah ruko di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7).

"Tim telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tanggal 18 Juli, tim berhasil menangkap dua orang WNA China," ujar Direktur Ditresnarkoba PMJ Kombes Nico Afinta dikantornya, Senin (24/7).


Kedua tersangka mengaku sudah setahun menyewa ruko. Usaha restoran dipergunakan sebagai upaya mengelabui petugas.

Kepada petugas, tersangka mendapatkan sabu kiriman dari Guang Zhou, Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur laut rute Portklang, Malaysia, masuk ke Dumai, Pekanbaru, sebelum tiba di Jakarta.

Dalan proses pengirimannya, sabu tersebut dibungkus dengan alumunium foil. Lalu, dimasukan dalam rangkaian meja payung yang biasa dipergunakan di restoran.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 bungkus dengan total mencapai 41,557 kilogram. Menurut Nico, jika diuangkan bisa mencapai Rp 60 miliar.

"Kedua warga China ini, modus operandinya adalah menyewa ruko, dan apartemen susun ini untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukan dalam meja dan payung," terang Nico.

Seorang tersangka, LX, tewas ditembak polisi sebab mencoba mengambil senjata milik petugas. Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang, LX diketahui sebagai otak dari aksi penyelundup an sabu tersebut.

"Kemarin (tersangka LX) dilakukan tindakan tegas. Dia itu pengendali. Pada saat melakukan penangkapan agak agresif, kita coba tenangkan, agresif. Badanya kayak olahragawan, anggota kita juga dirampas senjatanya, disikut juga," tutur Iqbal.

Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami pemesan serta dugaan pengiriman sabu berikutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trrsangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya