Berita

Handang/net

Hukum

Minta Ditahan Di Lapas Semarang Biar Dekat Putrinya, Permohonan Handang Ditolak

SENIN, 24 JULI 2017 | 14:40 WIB | LAPORAN:

Niat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk menjalani hukuman dekat dengan keluarga harus pupus.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menolak nota pembelaan Handang yang didalamnya terdapat permohonan agar dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah. Alasanya ingin dekat dengan ketiga putrinya, setelah mendapat hak asuh dalam perceraian dengan istri.

"Menimbang, nota pembelaan ditolak seutuhnya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).


Handang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu tebukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair. Tujuannya untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Handang Soekarno. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya