Berita

Hukum

Miryam Minta Dibebaskan Dari Dakwaan KPK

SENIN, 24 JULI 2017 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Miryam S. Hariyani menyampaikan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Melalui kuasa hukum Heru Andeska, Miryam menganggap pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadilinya.

Menurut Heru, kualifikasi pidana yang dilakukan kliennya termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Dengan demikian, perkara terhadap Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.


"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujarnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Lebih lanjut, Heru menilai, pencabutan berita acara pemeriksan (BAP) yang dilakukan Miryam saat persidangan belum berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan tidak benar. Pihaknya meminta agar Miryam bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Miryam menjelaskan terkait pencabutan BAP, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara korupsi e-KTP telah mempertimbangkan dan menerima. Hal tersebut merupakan fakta baru terkait kasus yang menyeretnya hingga ke pengadilan.

Bekas bendahara Partai Hanura itu juga meminta hakim mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya berharap karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP yang putusan terdakwa irman dan sugiharto yang dicabut diterima oleh hakim itu keterangan saya diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru, republik ini ada keadilan oleh saya," ujar Miryam usai persidangan.

Miryam yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Hanura didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan dalam BAP yang pernah diberikannya saat pemeriksaan di KPK. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam menyatakan tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Selain itu, dalam proses pemeriksaan di KPK, bekas anggota Komisi II DPR itu mengaku mendapat tekanan dari penyidik. Hal tersebut menjadi alasannya untuk mencabut BAP di persidangan. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya