Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

SENIN, 24 JULI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).


Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan yang dilakukan Handang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Handang mengakui perbuatannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut Handang dan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya