Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Pemisalan Andi Mallarangeng

SENIN, 24 JULI 2017 | 07:27 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SAYA merasa prihatin atas munculnya kasus E-KTP yang melibatkan begitu banyak para tokoh politik nasional Indonesia masa kini. Satu di antaranya bahkan tidak kurang dari Ketua DPR, Setya Novanto yang bahkan telah resmi ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saya pribadi terlalu awam untuk menafsirkan apalagi menilai apa yang sebenarnya sedang terjadi di panggung politik Nusantara masa kini akibat kemelut kasus E-KTP. Saya tidak tahu siapa yang benar, siapa yang salah dalam kemelut kasus E-KTP yang konon melibatkan jumlah dana bukan sekadar jutaan, namun milaran bahkan triliunan  rupiah tersebut. Juga tidak jelas apakah ada bukti-bukti transfer dana kepada mereka yang dituduh terlibat korupsi. Jika memang ada maka juga tidak jelas mengenai kenapa ada nama-nama yang tampil namun kemudian menghilang dari permukaan pemberitaan ke publik.

Pemisalan


Di tengah kemelut suasana ketidakjelasan, mendadak tampil pemisalan Andi Alifian Mallarangeng yang terakhir berperan sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga pada Kabinet Indonesia Bersatu II sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pusat olahraga Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan.   

Pemisalan Andi terkait sikap Setyo Novanto yang tidak mundur dari DPR dan Golkar, setelah menjadi tersangka dalam kasus E-KTP. Pada saat dirinya resmi dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri akibat menjadi tersangka pada kasus Hambalang, Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan Menpora. Karena dengan pencekalan itu, mustahil dirinya mampu menunaikan tugas mendampingi para olahragawan Indonesia menempuh perjalanan untuk berlaga di luar negeri.

Mantan Jurubicara SBY itu pun tidak hanya menanggalkan jabatan sebagai Menpora, namun juga mengundurkan diri sebagai Sekretaris Majelis Partai Demokrat. Andi tidak ingin membebani partai dengan status tersangkanya. Dengan mengundurkan diri dari segenap jabatan politis, Andi Mallarangeng ingin memfokuskan enerji lahir-batin dirinya pada kasus hukum.    

Undur Diri

Saya pribadi menghargai dan menghormati pemisalan Andi Mallarangeng yang kini memang kembali aktif di ranah politik setelah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman meringkuk di lapas Sukamiskin. Menurut pendapat saya yang sedang mempelajari makna budi pekerti, undur diri Andi pada saat ditersangkakan oleh KPK merupakan suatu ungkapan semangat kekesatriaan.  

Keberanian dan keikhlasan untuk mengundurkan diri dari suatu jabatan memang langka di panggung politik kekuasaan Nusantara masa kini. Namun meski sama-sama menjadi tersangka kasus korupsi namun jelas bahwa bentuk, sifat serta sukma permasalahan yang dihadapi Andi Mallarangeng memang tidak bisa begitu saja disamasebangunkan dengan masalah yang dihadapi Setyo Novanto.

Demikian pula, tafsir terhadap makna kekesatriaan juga pasti beda antara Andi dengan Setyo. Juga dapat diyakini bahwa masing-masing memiliki pertimbangan politis yang saling beda satu dengan lainnya sesuai sukma demokrasi serta Bhinneka Tunggal Ika. [***]

Penulis adalah pembelajar makna budi pekerti

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya