Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Bongkar Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Dekat Dengan Jakarta

SABTU, 22 JULI 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menutup mata dengan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah pemerintahan yang dekat dengan Ibukota Negara, Jakarta.
 
Ketua Forum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang menyampaikan, kinerja KPK cukup moncer untuk menggasak laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai politis tinggi, namun, yang dekat dengan wilayah kekuasaan malah seperti dibiarkan begitu saja.
 
"Kita mendukung KPK memberantas semua tindak pidana korupsi di Negara ini, tetapi jangan hanya yang dianggap bernilai politis tinggi yang dikerjakan. Contohnya, yang paling dekat dengan Jakarta saja, di Bekasi, banyak laporan masyarakat yang sudah masuk ke KPK, dan hampir tak dijamah. Kita berharap, KPK segera mengusut semua laporan itu,” jelas Hitler, di Jakarta (Sabtu, 22/7).
 

 
Agar tidak dianggap hanya omong kosong belaka, lanjut Hitler, sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi pun bisa dijabarkan. Contoh, lanjut dia, laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK, yakni berkenaan dengan kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung. Sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut.
 
Dikatakan Hitler, dalam laporan itu dijelaskan adanya persoalan landasan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dalam kerjasama tersebut. Seharusnya, kata dia, menggunakan Perda No 10 tahun 2011 tentang asset milik daerah, bukan Perda No.6 tahun 2011 tentang retribusi. Perda No 6/2011 juga bisa digunakan saat pemda menyewakan fasos fasum kepada pihak ketiga.
 
"Karena kalau lahan fasos fasum itu kan dasarnya dari pengembang yang membangun perumahan ataupun apartement. Tapi kalau lahan yang dikerjasamakan yang saya maksud ini, murni milik negara dan tercatat di Desa Sukadanau nomor satu atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Hitler.
 
Dia menyebut, bila penyewaan asset pemda menggunakan Perda 6/2011 maka retribusi yang diperoleh pemda, berpotensi tidak tercatat dalam laporan neraca keuangan dan terjadi penghapusan aset. Dia memprediksi retribusi dari kerjasama penyewaan asset untuk PT Hero dan PT YCH selama 20 tahun mencapai Rp7,9 miliar.
 
Rinciannya, kata dia, PT Hero sewa lahan seluas 93.285 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp4.664.250.000, ditambah biaya kontribusi 10 persen menjadi Rp5,1miliaran. PT YCH yang menyewa lahan seluas 50.090 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp2.504.500.000 ditambah biaya kontribusi 15 persen menjadi sekitar Rp2,8 miliaran lebih.
 
"Itu sewanya 20 tahun, Kalau pakai Perda No. 6 tahun 2011, aset tersebut berpotensi tidak masuk di neraca laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga sangat rentan terjadi penghapusan aset milik daerah. Karena di audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun 2012, tidak saya temukan itu tercatat di neraca. Jadi sangat rentan ada kecurangan dalam pengelolaan aset milik daerah,” bebernya.
 
Meski begitu, Hitler tetap berkeyakinan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat.
 
"KPK meminta saya melengkapi dokumen sebagai data dan landasan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan asset itu,” tandasnya.
 
Terpisah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi memilih tutup mulut terkait pelaporan ke KPK atas kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung. Sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut.
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bekasi Alex Satudy  mengaku belum mengetahui persoalan yang terjadi.
 
"Wah kalau itu saya belum dapat informasi, bahkan saya mengetahui baca di  media,” ujarnya saat ditanya penggunaan perda untuk kerjasama lahan tersebut. "Nanti saja ya, saya masih kurang memahami soal perjanjian kerjasama masalah aset yang dimaksud,” imbuhnya lagi.
 
Mantan Asisten Daerah (Asda) II, Edi Rohyadi, juga enggan berkomentar. Padahal kesepakatan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyewaan asset milik daerah itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Asda II sekaligus Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TPPD).
 
"Itu kan dulu. Kalau sekarang saya tidak berkompeten berkomentar. Coba konfirmasi saja bagian kerjasama,” kelit Edi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta TPPD untuk mengkaji kembali sejumlah kerjasama daerah yang melibatkan penggunaan asset daerah. Menyusul adanya laporan ke KPK oleh masyarakat terkait kerjasama PT Hero dan PT YCH di Cibitung.
 
"Saya kan tinggal tandatangan saja. Tapi saya sudah minta TPPD untuk mengkaji kembali kerjasama itu (pihak ketiga),” ujar Neneng.
 
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kerjasama pengelolaan aset milik daerah dengan pihak ketiga.
 
"Benar ada laporan terkait pengelolaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
 
Meski sudah menerima laporan masyarakat, Febri menambahkan, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya perlu pengkajian mendalam guna menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan itu.
 
Bukan hanya itu, sambung mantan aktivis ICW itu, pihaknya juga sudah meminta pelapor untuk melengkapi dokumen demi kemudahan menelaah permasalahan yang dilaporkan.
 
"Intinya kita pelajari dulu, karena laporan yang ke kami perlu tahapan dan kelengkapan data-data. Sehingga mudah untuk membedah suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum,” ujar Febri. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya