Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Bongkar Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Dekat Dengan Jakarta

SABTU, 22 JULI 2017 | 16:37 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak menutup mata dengan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di sejumlah pemerintahan yang dekat dengan Ibukota Negara, Jakarta.
 
Ketua Forum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler Situmorang menyampaikan, kinerja KPK cukup moncer untuk menggasak laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai politis tinggi, namun, yang dekat dengan wilayah kekuasaan malah seperti dibiarkan begitu saja.
 
"Kita mendukung KPK memberantas semua tindak pidana korupsi di Negara ini, tetapi jangan hanya yang dianggap bernilai politis tinggi yang dikerjakan. Contohnya, yang paling dekat dengan Jakarta saja, di Bekasi, banyak laporan masyarakat yang sudah masuk ke KPK, dan hampir tak dijamah. Kita berharap, KPK segera mengusut semua laporan itu,” jelas Hitler, di Jakarta (Sabtu, 22/7).
 

 
Agar tidak dianggap hanya omong kosong belaka, lanjut Hitler, sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi pun bisa dijabarkan. Contoh, lanjut dia, laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK, yakni berkenaan dengan kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung. Sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut.
 
Dikatakan Hitler, dalam laporan itu dijelaskan adanya persoalan landasan Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dalam kerjasama tersebut. Seharusnya, kata dia, menggunakan Perda No 10 tahun 2011 tentang asset milik daerah, bukan Perda No.6 tahun 2011 tentang retribusi. Perda No 6/2011 juga bisa digunakan saat pemda menyewakan fasos fasum kepada pihak ketiga.
 
"Karena kalau lahan fasos fasum itu kan dasarnya dari pengembang yang membangun perumahan ataupun apartement. Tapi kalau lahan yang dikerjasamakan yang saya maksud ini, murni milik negara dan tercatat di Desa Sukadanau nomor satu atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Hitler.
 
Dia menyebut, bila penyewaan asset pemda menggunakan Perda 6/2011 maka retribusi yang diperoleh pemda, berpotensi tidak tercatat dalam laporan neraca keuangan dan terjadi penghapusan aset. Dia memprediksi retribusi dari kerjasama penyewaan asset untuk PT Hero dan PT YCH selama 20 tahun mencapai Rp7,9 miliar.
 
Rinciannya, kata dia, PT Hero sewa lahan seluas 93.285 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp4.664.250.000, ditambah biaya kontribusi 10 persen menjadi Rp5,1miliaran. PT YCH yang menyewa lahan seluas 50.090 meter persegi x Rp2.500 x 20 tahun pemda menerima Rp2.504.500.000 ditambah biaya kontribusi 15 persen menjadi sekitar Rp2,8 miliaran lebih.
 
"Itu sewanya 20 tahun, Kalau pakai Perda No. 6 tahun 2011, aset tersebut berpotensi tidak masuk di neraca laporan keuangan pemerintah daerah. Sehingga sangat rentan terjadi penghapusan aset milik daerah. Karena di audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun 2012, tidak saya temukan itu tercatat di neraca. Jadi sangat rentan ada kecurangan dalam pengelolaan aset milik daerah,” bebernya.
 
Meski begitu, Hitler tetap berkeyakinan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat.
 
"KPK meminta saya melengkapi dokumen sebagai data dan landasan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan asset itu,” tandasnya.
 
Terpisah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi memilih tutup mulut terkait pelaporan ke KPK atas kerjasama pengelolaan asset daerah dengan pihak ketiga, yaitu PT Hero dan PT YCH di Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung. Sekitar 17 hektar asset daerah yang dikerjasamakan dengan dua perusahaan tersebut.
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bekasi Alex Satudy  mengaku belum mengetahui persoalan yang terjadi.
 
"Wah kalau itu saya belum dapat informasi, bahkan saya mengetahui baca di  media,” ujarnya saat ditanya penggunaan perda untuk kerjasama lahan tersebut. "Nanti saja ya, saya masih kurang memahami soal perjanjian kerjasama masalah aset yang dimaksud,” imbuhnya lagi.
 
Mantan Asisten Daerah (Asda) II, Edi Rohyadi, juga enggan berkomentar. Padahal kesepakatan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyewaan asset milik daerah itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Asda II sekaligus Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TPPD).
 
"Itu kan dulu. Kalau sekarang saya tidak berkompeten berkomentar. Coba konfirmasi saja bagian kerjasama,” kelit Edi.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta TPPD untuk mengkaji kembali sejumlah kerjasama daerah yang melibatkan penggunaan asset daerah. Menyusul adanya laporan ke KPK oleh masyarakat terkait kerjasama PT Hero dan PT YCH di Cibitung.
 
"Saya kan tinggal tandatangan saja. Tapi saya sudah minta TPPD untuk mengkaji kembali kerjasama itu (pihak ketiga),” ujar Neneng.
 
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kerjasama pengelolaan aset milik daerah dengan pihak ketiga.
 
"Benar ada laporan terkait pengelolaan aset milik daerah yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
 
Meski sudah menerima laporan masyarakat, Febri menambahkan, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya perlu pengkajian mendalam guna menindaklanjuti permasalahan yang dilaporkan itu.
 
Bukan hanya itu, sambung mantan aktivis ICW itu, pihaknya juga sudah meminta pelapor untuk melengkapi dokumen demi kemudahan menelaah permasalahan yang dilaporkan.
 
"Intinya kita pelajari dulu, karena laporan yang ke kami perlu tahapan dan kelengkapan data-data. Sehingga mudah untuk membedah suatu perbuatan yang dianggap melawan hukum,” ujar Febri. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya