Berita

Bambang Soesatyo/Net

Politik

Sesat Pikir Kalau Berpandangan KPK Tidak Bisa Diangket

SABTU, 22 JULI 2017 | 00:14 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sangat yakin KPK bisa menjadi objek Hak Angket. Alasannya, KPK bukan unsur legislatif dan yudikatif. KPK adalah bagian dari eksekutif. Buktinya, selama ini KPK menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

"Sesat pikir jika berpandangan bahwa KPK tidak bisa dijadikan obyek penyelidikan DPR. Pengawasan dan penyelidikan atas semua langkah serta kebijakan KPK sudah berjalan melalui forum rapat kerja dengan Komisi III. Bahkan, pada Hak Budget yang melekat, DPR pun memiliki kekuatan untuk mengendalikan KPK," terang anggota Pansus KPK ini kepada wartawan, Jumat (21/7).

Menurutnya, kemitraan KPK dengan DPR selama ini sudah menegaskan bahwa KPK adalah institusi yang tak terpisahkan dari eksekutif. Dalam konteks kemitraan dengan Komisi III, posisi KPK sama seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Faktor pembedanya hanya fungsi dan tugas masing-masing lembaga itu.


"Itulah praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan sejak KPK mulai bekerja. Selama ini, para penggiat antikorupsi tidak pernah mempermasalahkan tradisi rapat kerja KPK dengan Komisi III. Padahal, dalam rapat kerja itu, DPR banyak mengajukan pertanyaan yang menyelidiki langkah dan sepak terjang KPK. Kenapa sekarang dianggap tidak boleh menjadi objek penelitian DPR?" herannya.

Kata Bambang, menurut UU 30/2002 tentang KPK, disebutkan bahwa lembaga antirusuah itu bertanggung jawab kepada rakyat dan wajib menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. UU itu juga mengatur bahwa pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sambung Bambang, KPK juga harus koordinatif dengan sejumlah lembaga Pemerintah. Sebab, tugas dan fungsi KPK antara lain berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, serta meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi terkait.
“Semua mitra kerja KPK itu masuk dalam radar pengawasan DPR,” imbuhnya.

Bambang menolak angggapan yang menyebut bahwa KPK masuk kotak yudikatif. Sebab, KPK bisa punya wewenang mengadili. Demikian juga dengan anggapan KPK masuk kotak legislatif. Alasannya, KPK tak punya wewenang membuat UU.

"Sekali lagi, UU pendirian KPK sudah menempatkannya dalam kotak eksekutif. Kalau masih juga menolak masuk dalam kotak eksekutif, KPK mau diposisikan seperti apa? Lembaga siluman yang untouchable?” cetusnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya