Berita

Politik

Pengesahan RUU Pemilu Bertentangan Dengan Demokrasi Pancasila Dan Cacat Moral

JUMAT, 21 JULI 2017 | 22:38 WIB

PRESIDENTIAL Treshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% telah disahkan oleh DPR. Pengesahan RUU tersebut diketok palu oleh sebagian anggota DPR pro pemerintah yang dipimpin Ketua DPR tersangka korupsi.

Drama panjang pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu, menambah stigma negatif pemerintahan Jokowi yang anti Demokrasi. Terlihat begitu ngototnya Partai Pengusung Jokowi untuk memaksakan ambang  batas 20% ini konsistensi mereka jelas terlihat dari awal pengusulan hingga berakhirnya pengesahan RUU Pemilu ini.

Drama walk out-nya beberapa partai seperti Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, mencerminkan sikap partai penguasa pemerintahan yang tidak ingin kompromi terhadap ambang batas tersebut.


Musyawarah mufakat dalam sila ke empat Pancasila pun mereka tabrak perilaku ini cerminan tidak adanya perubahan tradisi politik kekuasaan diIndonesia, bagi mereka yang penting adalah bagaimana menggol kan ambang batas 20% dan melanggengkan kekuasaan.

Presidential Threshold sebagai modus dan tidak  lebih akal-akalan kelompok oligarki agar Pilpres  "aklamasi" karena cuma seorang yang dapat tiket pencalonan.

Pengesahan UU Pemilu cacat moral dan menciderai Demokrasi karena kekuasaan dikendalikan oleh segelintir orang, Oligarki kekuasaan jelas tidak menginginkan terciptanya demokrasi untuk kesejahteraan rakyat meskipun sudah terbukti pembatasan  jumlah Capres malalui penerapan Presidential Threshold gagal dan rakyat tidak dibolehkan memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Presiden datang silih berganti namun tetap tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh  rakyat.Padahal cita-cita demokrasi tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aturan Presidential Threshold dalam Pemilu 2019 sudah kehilangan relevansi dan spiritnya jika Presidential Threshold tetap diberlakukan, maka hal tersebut merupakan langkah mundur dalam transisi demokrasi dan pemilu serentak yang spiritnya utk keadilan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Jika keberadaan Presidential Threshold dijadikan dalih untuk memperkuat sistem Presidensial maka hal tersebut alasan basi karena penguatan Sistem Presidensial secara fundamental hanya dapat dilakukan jika ada perbaikan dalam model dan perilaku kepartaian bukan dengan hanya memberlakukan Presidential Threshold.

Oleh karena itu, keberadaan Presidential Threshold dalam pemilu serentak 2019, lebih banyak Mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Dengan pengalaman kegagalan yang terus berulang mestinya menyadarkan elit parpol untuk melepaskan cengkraman tirani kendali partai dan mestinya momentum penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang  secara bersama  dalam Pemilu 2019 harus dimanfaatkan  untuk  memberikan rakyat  banyak pilihan calon  Presiden. Waspadalah!!! [***]

Satyo P

Sekretaris Jenderal ProDEM

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya