Berita

Akbar Tanjung-Setya Novanto/net

Politik

Agung Laksono Samakan Kondisi Novanto Dengan Akbar Tanjung

JUMAT, 21 JULI 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono tak mau ambil pusing mengenai penilaian tidak etis saat Setya Novanto memimpin sidang paripurna RUU Pemilu pada Kamis (20/7) kemarin.

Menurutnya status tersangka bukan berarti Novanto tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPR RI. Apalagi proses hukum terhadap Novanto sama sekali belum berjalan.

"Ya kan belum ingkrah. Enggak apa-apa (pimpin sidang paripurna). Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujarnya saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).


Lebih lanjut, Agung menilai status tersangka, bukan berarti Novanto telah bersalah dan harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai maupun di DPR.

Menurut Agung, Golkar bukan pertama kali mendapat cobaan. Sebelum Novanto, Akbar Tanjung juga pernah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog tahun 2001.

Bahkan kala itu, Akbar yang menjadi Ketua Umum Partai telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung, dan menyatakan bekas ketua DPR periode 1999-2004 itu tidak bersalah dalam proses kasasi.

Agung menambahkan, meski saat itu elektabilitas Golkar sempat goyang, namun sampai tahun 2014 Partai Golkar masih menguasai lima besar perolehan kursi di DPR.

"Dulu pak Akbar tanjung juga sampai selesai. Bahkan diujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai 2014 kita menang," ujar Agung.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya