Berita

Akbar Tanjung-Setya Novanto/net

Politik

Agung Laksono Samakan Kondisi Novanto Dengan Akbar Tanjung

JUMAT, 21 JULI 2017 | 20:59 WIB | LAPORAN:

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono tak mau ambil pusing mengenai penilaian tidak etis saat Setya Novanto memimpin sidang paripurna RUU Pemilu pada Kamis (20/7) kemarin.

Menurutnya status tersangka bukan berarti Novanto tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPR RI. Apalagi proses hukum terhadap Novanto sama sekali belum berjalan.

"Ya kan belum ingkrah. Enggak apa-apa (pimpin sidang paripurna). Siapa sih yang menyatakan dia (Novanto) bersalah," ujarnya saat ditemui di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (21/7).


Lebih lanjut, Agung menilai status tersangka, bukan berarti Novanto telah bersalah dan harus mundur dari jabatannya di kepengurusan partai maupun di DPR.

Menurut Agung, Golkar bukan pertama kali mendapat cobaan. Sebelum Novanto, Akbar Tanjung juga pernah berstatus tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog tahun 2001.

Bahkan kala itu, Akbar yang menjadi Ketua Umum Partai telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung, dan menyatakan bekas ketua DPR periode 1999-2004 itu tidak bersalah dalam proses kasasi.

Agung menambahkan, meski saat itu elektabilitas Golkar sempat goyang, namun sampai tahun 2014 Partai Golkar masih menguasai lima besar perolehan kursi di DPR.

"Dulu pak Akbar tanjung juga sampai selesai. Bahkan diujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru, sampai 2014 kita menang," ujar Agung.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka ke empat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7).

Sebelum Novanto, ada nama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang kini berstatus terdakwa.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya