Berita

Jokowi-Prabowo/net

Politik

Pilpres 2019 Beraroma Pileg 2014

JUMAT, 21 JULI 2017 | 20:43 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

UU PEMILU khususnya untuk Pilpres dengan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20 pesen diloloskan oleh Paripurna DPR dengan 6 partai setuju dan 4 partai Walk Out.

Seandainya UU Pemilu tersebut tidak tersandung dengan peradilan Judicial Review  pada Mahkamah Konstitusi (MK), bisa saja konfigurasi yang terjadi pada rapat paripurna DPR 6 partai pro, 4 partai kontra akan menjadi gambaran koalisi dalam Pilpres 2019.

Total hasil pileg 2014 PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI 62 persen, calon Presiden  nya sudah dipastikan Jokowi, utk calon wapres akan diperebutkan oleh Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura (Setya Novanto, Muhaimin Iskandar, Surya Paloh, Romahurmuzhy, Oesman Sapta dan AM Hendropriyono).

Setnov, Muhaimin, Surya Paloh "bermasalah" dengan kasus, sementara Romi tidak bulat didukung PPP, OSO sepertinya lebih tertarik jadi Ketua DPR RI, bisa jadi calon wapres dari tokoh nasional luar yg bisa diterima sebagai jalan tengah dari kepentingan 5 partai, dan tentunya disetujui oleh Jokowi.

Konfigurasi berikutnya adalah Gerindra, Demokrat, PAN, PKS dan PBB jumlah 38 persen (Prabowo, SBY, Zulkifli Hasan, Sohibul Iman dan Yusril) masing masing partai tidak bisa sendiri sendiri, harus bergabung untuk bisa memajukan calon Presiden.

Jika Prabowo masih bersedia jadi capres, wakilnya dari Demokrat akan mencalonkan Agus Yudhoyono, pernah kalah pada pilgub DKI. Berat untuk menyaingi pasangan Jokowi. Zulkifli Hasan juga akan berat karena NU akan solid di belakang Jokowi. Sementara Sohibul Iman ketokohannya belum mumpuni. Adapun Yusril akan ada penolakan dari 3 partai yang lain (sewaktu pilgub DKI juga terjadi). Kemungkinan untuk cawapres akan dicari tokoh nasional yang bisa diterima oleh Prabowo dan 4 partai lainnya.

Jika memang UU Pemilu tidak dirubah oleh putusan MK, Pilpres 2019 akan sama persis seperti Pilpres 2014 akan berhadap-hadapan antara Jokowi vs Prabowo. Yang membedakan hanya pasangan wapres-nya. Posisi cawapres sangat memegang peranan. Jika Jokowi "dipaksa" menerima Puan dari PDI Perjuangan, kekalahan akan dialami oleh Jokowi, karena partai lain tidak akan full bekerja. Apalagi ada sentimen dari sebagian kalangan umat Islam.

Namun jika gugatan masyarakat diterima oleh MK, ambang batas ditiadakan, akan terjadi pencalonan pasangan capres paling tidak 4 sampai 5 pasangan. Pilpres akan lebih hidup dengan suasana baru, tokoh yang muncul sebagai pasangan capres akan lebih berwarna, tidak itu itu saja.[***]

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik/Aktivis 77-78

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya