Berita

Net

Pertahanan

Tujuh Rekan Pretty Asmara Berstatus Pengguna Narkoba Rekreasional

JUMAT, 21 JULI 2017 | 18:21 WIB | LAPORAN:

Pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan assessment terhadap tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty Asmara dan bandar narkoba Hamdani.

Hasil sementara, ketujuh artis baru itu ditetapkan sebagai pengguna rekreasional.

"Untuk sementara hasil assessment-nya masih pengguna yang rekreasional, belum menggunakan terlalu lama," kata Kepala BNNK Jaksel, Deni Situmorang, saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).


Deni mengatakan, berdasarkan keterangan penggunaan narkoba yang disampaikan ke BNNK, ketujuhnya bukanlah pecandu yang ketagihan narkoba. Kendati demikian, BNNK masih akan mengkaji terus selama proses rehabilitasi. Pasalnya, tujuh rekan Pretty tersebut diwajibkan menjalani rawat jalan selama delapan kali.

"Rehabnya rawat jalan tidak nginap. Kami buatkan mekanisme kontrolnya sampai delapan kali pertemuan. Lebih kurangnya nanti sambil dievaluasi," terang Deni.

Seperti diketahui, tujuh artis pendatang baru tersebut, antara lain Susi Susanti alias Sisi Salsabila, Emilia Yusuf, Erlin Susanti, Melly Abtianingsih alias Melly Karlina, Asri Handayani, Gladyssta Lestira, dan Daniar Widiana.

Mereka ditangkap bersama Pretty Asmara dalam sebuah pesta narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7) malam.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five dan uang tunai sebesar Rp 25 juta. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya