Berita

Hamdan Zoelva/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Ancaman Yang Dirasakan Pemerintah Tak Nyata, Cuma Genting Dalam Perasaan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menurut bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, tidak ada kegentingan berarti di negara ini yang bisa memaksa Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Penerbitan Perppu Ormas tidaklah men­desak.

Menurut Hamdan Zoelva, penilaian kegentingan negara merupakan penilaian subjek­tif Presiden. Sehingga Perppu Ormas yang kadung sudah ter­bit mau tidak mau tetap sah. Soal ada pihak-pihak lain yang merasa tidak puas dengan pener­bitan Perppu itu, bisa menempuh jalur hukum.

Selain itu, penilai subjek­tif Presiden terkait penerbitan Perppu itu nantinya juga akan diuji secara politik lewat DPR yang akan memberikan penila­ian objektif terhadap keputusan Presiden tersebut. Berikut pen­jelasan Hamdan Zoelva kepada Rakyat Merdeka terkait penerbi­tan Perppu Ormas;


Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas kadung sudah diterbitkan pemerintah. Tanggapan Anda?
Jadi begini, Perppu Ormas itu sudah dikeluarkan oleh pe­merintah Indonesia. Memang untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan subjektif dari pemerintah dalam membaca kondisi dan keadaan, sehingga Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk Perppu Ormas ini. Itu yang pertama. Lalu, yang kedua, implementasi dari Perppu itu adalah seketika, ketika telah dikeluarkan Perppu itu maka boleh diambil tindakan sebagai sesuatu yang sah. Jadi, dikeluarkannya Perppu itu kar­ena ada alasan mendesak dan juga ada kekosongan hukum, sehingga Perppu ini dikeluarkan oleh pemerintah.

Termasuk keputusan pemer­intah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)...
Ya itu termasuk kewenangan pemerintah sekarang ini adalah pembubaran Ormas HTI. Jadi pembubaran Ormas HTI ini kalau dilihat secara hukumnya, ke­wenangan pemerintah membubar­kan Ormas HTI itu sah. Hanya saja, proses dari Perppu ini apakah disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oh... berarti masih ada tahapan lanjutan yang harus dilewati pemerintah setelah menerbitkan Perppu itu?
Iya. Nah kalau nanti Perppu itu tidak disetujui oleh anggota Dewan, maka itu akan menjadi problem implikasi pembubaran Ormas HTI. Nah ini harus dibi­carakan oleh pemerintah nanti di DPR. Tapi kalau misalnya DPRsetuju dengan dikeluarkannya Perppu Ormas itu, maka dikelu­arkannya Perppu ini sebagai ses­uatu yang efektif dalam keadaan Indonesia saat ini.

Tapi ini kan sudah jalan, bi­arlah bagi siapapun yang ingin mengajukan judical review di Mahkamah Konstitusi (MK) silakan saja.

Menurut Anda kondisi Indonesia saat ini dalam hal mengatur aktivitas Ormas itu apa sudah genting dan me­maksa sehingga pemerintah perlu mengeluarkan Perppu?

Sebenarnya kalau dari unsur genting dan memaksa itu ka­lau saya melihat ya tidak ada (kegentingan) itu.

Beberapa kalangan me­nilai, dalam teorinya jika pemerintah merasa ada unsur kegentingan dan memaksa maka harus ada deklarasi dari pemimpin pemerintahan. Benar begitu?
Oh... kalau itu, jadi selama ini pengalaman kita dalam menge­luarkan Perppu tidak diperlukan deklarasi dari Presiden. Perppu ini kan sudah banyak yang dike­luarkan oleh presiden di negeri ini, jadi tidak perlu deklarasi yang menyatakan bangsa ini sedang dalam tidak kondusif, bahkan sedang darurat, jadi ya tidak perlu mendeklarasikan keadaan darurat itu.

Jadi yang terpenting dalam memutuskan untuk mengelu­arkan Perppu adalah, adanya kekosongan hukum, padahal pada sisi yang lain, harus ada suatu tindakan yang harus dilaku­kan oleh pemerintah, yang tidak bisa dilakukan oleh suatu hukum yang baru. Jadi tidak perlu ada pernyataan darurat.

Lho lantas kalau keadaan saat ini tidak genting apa Perppu yang sudah kadung dikeluarkan itu tetap sah?
Kalau dari hukumnya ya Perppu Ormas ini tetap sah dan bisa digunakan. Ya inilah namanya penilaian subjektif pemerintah, karena itu Perppu itu tetap legal. Setelah itu, nanti terserah DPR, apakah DPRjuga menilai bahwa keadaan masalah Ormas ini juga sebuah sesuatu yang dinilai genting dan memak­sa? Tapi bisa saja sebaliknya, kalau DPR menilai penerbitan Perppu Ormas ini tidak memiliki unsur genting dan memaksanya, maka bisa saja anggota Dewan nanti menolaknya. Tapi sebe­narnya, pengujian yang paling tepat mengenai genting dan memaksa itu ya di Mahkamah Konstitusi. Nah sekarang ini kan sudah ada beberapa orang yang mengajukan judical review mengenai Perppu Ormas ini, jadi biarkan saja itu berproses di Mahkamah Konstitusi.

Hanya saja memang penerbi­tan Perppu ini adalah penilaian subjektif Presiden. Soal ukuran objektifnya nanti dilihat di DPR oleh fraksi-fraksi. Lalu selain dari sisi objektivitas, DPR juga bisa melihat Perppu tersebut dari kacamata objektif. Jika sudah di dua tingkatan itu, maka siap diuji di MK. Maka itu, untuk menguji lebih lanjutnya nanti apakah isi dari Perppu bertentangan den­gan institusi negara Indonesia nanti akan diuji di Mahkamah Konstitusi.

Anda melihat penerbitan Perppu ini bagian dari gam­baran ketakutan pemerintah terhadap Ormas saat ini?
Ya bisa saja pemerintah saat ini merasa memiliki ancaman tersendiri, tapi saya melihat (ancaman itu, red) tidak nyata. Kalau genting itu kan benar-benar genting untuk bangsa dan negara bukan genting dalam perasaan, begitu. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya