Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Perizinan Sawit, Mantan Bupati Kuburaya Dipolisikan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 04:38 WIB | LAPORAN:

Mantan Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat,  Muda Mahendrawan, diduga menipu investor asal malaysia sebesar Rp300 juta untuk perizinan Perkebunan kelapa sawit. Laporan dugaan penipuan juga sudah dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak.

Saksi pelapor, M Yusuf Alkadrie mengungkapkan, Mahendrawan menerima uang melalui Heni di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Komplek Untan, dan Heni pun meminta uang sebesar 15 juta sebagai akomodasi dan uang itu di berikan oleh Yusuf Alkadrie sendiri.

"Selain uang 15 juta, Heni juga meminta uang akomodasi sebesar 10 juta untuk Edy Kabag Pertanahan Kabupaten Kubu Raya  sebesar  25 jt dan Gandhi sebagai kepala Bapedda Kubu Raya," ungkap  M. Yusuf Alkadrie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).


Diketahui, perkebunan sawit mulai merambah kawasan pedalaman Kubu Raya, Kalimantan Barat sejak 2011 silam dan Sebagian besar kebun sawit merupakan perkebunan besar milik perusahaan.

Bahkan perkebunan kelapa sawit sudah masuk ke sebagian besar kecamatan di Kubu Raya. Sebagian kebun sudah mulai berproduksi, tetapi sebagian lain baru mulai ditanami.

Atas dasar ketertarikan itu, investor asal malaysia menanamkan sahamnya Rp100 miliar. Namun masuknya perkebunan kelapa sawit itu tidak selamanya mulus karena konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan, banyaknya para investor terjebak perizinan perkebunan kelapa sawit merupakan hal yang lumrah, namun pimpinam daerah harus tetap bertangung jawab.

Menurutnya, hal itu sebagai kendala perizinan investasi. Padahal, nilai investasi yang ingin mereka gelontorkan tersebut mencapai Rp 100 Miliar. "Hambatan terjadi akibat terbentur peraturan pemerintah yang tumpang tindih," ungkapnya.

Menurut Joko, kendala perizinan investasi disebabkan adanya peraturan Menteri Pertanian yang membatasi suatu grup hanya boleh mengelola 100 ribu hektare perkebunan sawit. Dampak dari peraturan tersebut, katanya, investasi menjadi terganggu dan sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia hanya dikuasai para "pemain besar".

Peraturan tersebut, kata Joko, seharusnya diimbangi dengan kewajiban terhadap perusahaan besar guna mendorong 25 persen pemanfaatan luas kebunnya untuk petani plasma. Jika peraturan tersebut diterapkan, ia memperkirakan investasi ke depan akan mengalami penurunan akibat beberapa kebijakan yang tidak mendukung industri sawit nasional.

Selain peraturan Menteri Pertanian mengenai pembatasan lahan, menurut Joko, kendala berikutnya yang dihadapi calon investor, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) 6/2013 tentang Moratorium Gambut dan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Kebijakan tersebut akan membatasi investasi, bukan hanya di perkebunan sawit, melainkan juga sektor lainnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, sebagian izin perkebunan sawit itu terbit saat Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak.

"Saat itu, yang bisa kami lakukan adalah memperketat dan melihat ulang izin-izin yang sudah ada. Kami mencadangkan kawasan-kawasan untuk pertanian dan cadangan air yang sama sekali tidak boleh dikonversi menjadi kebun sawit," kata Muda. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya