Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Perizinan Sawit, Mantan Bupati Kuburaya Dipolisikan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 04:38 WIB | LAPORAN:

Mantan Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat,  Muda Mahendrawan, diduga menipu investor asal malaysia sebesar Rp300 juta untuk perizinan Perkebunan kelapa sawit. Laporan dugaan penipuan juga sudah dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak.

Saksi pelapor, M Yusuf Alkadrie mengungkapkan, Mahendrawan menerima uang melalui Heni di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Komplek Untan, dan Heni pun meminta uang sebesar 15 juta sebagai akomodasi dan uang itu di berikan oleh Yusuf Alkadrie sendiri.

"Selain uang 15 juta, Heni juga meminta uang akomodasi sebesar 10 juta untuk Edy Kabag Pertanahan Kabupaten Kubu Raya  sebesar  25 jt dan Gandhi sebagai kepala Bapedda Kubu Raya," ungkap  M. Yusuf Alkadrie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).


Diketahui, perkebunan sawit mulai merambah kawasan pedalaman Kubu Raya, Kalimantan Barat sejak 2011 silam dan Sebagian besar kebun sawit merupakan perkebunan besar milik perusahaan.

Bahkan perkebunan kelapa sawit sudah masuk ke sebagian besar kecamatan di Kubu Raya. Sebagian kebun sudah mulai berproduksi, tetapi sebagian lain baru mulai ditanami.

Atas dasar ketertarikan itu, investor asal malaysia menanamkan sahamnya Rp100 miliar. Namun masuknya perkebunan kelapa sawit itu tidak selamanya mulus karena konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan, banyaknya para investor terjebak perizinan perkebunan kelapa sawit merupakan hal yang lumrah, namun pimpinam daerah harus tetap bertangung jawab.

Menurutnya, hal itu sebagai kendala perizinan investasi. Padahal, nilai investasi yang ingin mereka gelontorkan tersebut mencapai Rp 100 Miliar. "Hambatan terjadi akibat terbentur peraturan pemerintah yang tumpang tindih," ungkapnya.

Menurut Joko, kendala perizinan investasi disebabkan adanya peraturan Menteri Pertanian yang membatasi suatu grup hanya boleh mengelola 100 ribu hektare perkebunan sawit. Dampak dari peraturan tersebut, katanya, investasi menjadi terganggu dan sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia hanya dikuasai para "pemain besar".

Peraturan tersebut, kata Joko, seharusnya diimbangi dengan kewajiban terhadap perusahaan besar guna mendorong 25 persen pemanfaatan luas kebunnya untuk petani plasma. Jika peraturan tersebut diterapkan, ia memperkirakan investasi ke depan akan mengalami penurunan akibat beberapa kebijakan yang tidak mendukung industri sawit nasional.

Selain peraturan Menteri Pertanian mengenai pembatasan lahan, menurut Joko, kendala berikutnya yang dihadapi calon investor, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) 6/2013 tentang Moratorium Gambut dan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Kebijakan tersebut akan membatasi investasi, bukan hanya di perkebunan sawit, melainkan juga sektor lainnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, sebagian izin perkebunan sawit itu terbit saat Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak.

"Saat itu, yang bisa kami lakukan adalah memperketat dan melihat ulang izin-izin yang sudah ada. Kami mencadangkan kawasan-kawasan untuk pertanian dan cadangan air yang sama sekali tidak boleh dikonversi menjadi kebun sawit," kata Muda. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya