Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Diduga Gelapkan Uang Perizinan Sawit, Mantan Bupati Kuburaya Dipolisikan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 04:38 WIB | LAPORAN:

Mantan Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat,  Muda Mahendrawan, diduga menipu investor asal malaysia sebesar Rp300 juta untuk perizinan Perkebunan kelapa sawit. Laporan dugaan penipuan juga sudah dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak.

Saksi pelapor, M Yusuf Alkadrie mengungkapkan, Mahendrawan menerima uang melalui Heni di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Sari Komplek Untan, dan Heni pun meminta uang sebesar 15 juta sebagai akomodasi dan uang itu di berikan oleh Yusuf Alkadrie sendiri.

"Selain uang 15 juta, Heni juga meminta uang akomodasi sebesar 10 juta untuk Edy Kabag Pertanahan Kabupaten Kubu Raya  sebesar  25 jt dan Gandhi sebagai kepala Bapedda Kubu Raya," ungkap  M. Yusuf Alkadrie kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).


Diketahui, perkebunan sawit mulai merambah kawasan pedalaman Kubu Raya, Kalimantan Barat sejak 2011 silam dan Sebagian besar kebun sawit merupakan perkebunan besar milik perusahaan.

Bahkan perkebunan kelapa sawit sudah masuk ke sebagian besar kecamatan di Kubu Raya. Sebagian kebun sudah mulai berproduksi, tetapi sebagian lain baru mulai ditanami.

Atas dasar ketertarikan itu, investor asal malaysia menanamkan sahamnya Rp100 miliar. Namun masuknya perkebunan kelapa sawit itu tidak selamanya mulus karena konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono mengatakan, banyaknya para investor terjebak perizinan perkebunan kelapa sawit merupakan hal yang lumrah, namun pimpinam daerah harus tetap bertangung jawab.

Menurutnya, hal itu sebagai kendala perizinan investasi. Padahal, nilai investasi yang ingin mereka gelontorkan tersebut mencapai Rp 100 Miliar. "Hambatan terjadi akibat terbentur peraturan pemerintah yang tumpang tindih," ungkapnya.

Menurut Joko, kendala perizinan investasi disebabkan adanya peraturan Menteri Pertanian yang membatasi suatu grup hanya boleh mengelola 100 ribu hektare perkebunan sawit. Dampak dari peraturan tersebut, katanya, investasi menjadi terganggu dan sektor perkebunan kelapa sawit Indonesia hanya dikuasai para "pemain besar".

Peraturan tersebut, kata Joko, seharusnya diimbangi dengan kewajiban terhadap perusahaan besar guna mendorong 25 persen pemanfaatan luas kebunnya untuk petani plasma. Jika peraturan tersebut diterapkan, ia memperkirakan investasi ke depan akan mengalami penurunan akibat beberapa kebijakan yang tidak mendukung industri sawit nasional.

Selain peraturan Menteri Pertanian mengenai pembatasan lahan, menurut Joko, kendala berikutnya yang dihadapi calon investor, yaitu Instruksi Presiden (Inpres) 6/2013 tentang Moratorium Gambut dan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. "Kebijakan tersebut akan membatasi investasi, bukan hanya di perkebunan sawit, melainkan juga sektor lainnya," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, sebagian izin perkebunan sawit itu terbit saat Kubu Raya masih menjadi bagian dari Kabupaten Pontianak.

"Saat itu, yang bisa kami lakukan adalah memperketat dan melihat ulang izin-izin yang sudah ada. Kami mencadangkan kawasan-kawasan untuk pertanian dan cadangan air yang sama sekali tidak boleh dikonversi menjadi kebun sawit," kata Muda. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya