Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan PT Offistarindo Adhi Prima Sebagai Tersangka Kasus UPS

JUMAT, 21 JULI 2017 | 02:56 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima (OAP) sebagai tersangka.

Khususnya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Karena kita melihat bahwa korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).


Perusahaan milik Hary Lo, salah satu tersangka kasus UPS, merupakan pemenang tender dari proyek pengadaan UPS.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp 130 miliar. Sedangkan Rp 61 miliarnya diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut. Serta, disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

"Jadi sengaja dimanfaatkan ntuk keuntungan perusahaan. Sehingga koorporasinya harus dihukum," terang Indarto.

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan tersebut. Bahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Meski demikian, lanjut Indarto, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, bila nanti putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.

"Karena itu, yang akan kita lakukan adalah mem-pressing semua aset-aset perusahaan plus aset pengurusnya. Sehingga ketika nanti misalnya hakim memutuskan untuk membayar memberikan sanski pidana denda atau membayar uang pengganti, itu sudah ada aset yang bisa di rampas untuk negara," paparnya.

Dalam kasus ini, PT OAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya