Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan PT Offistarindo Adhi Prima Sebagai Tersangka Kasus UPS

JUMAT, 21 JULI 2017 | 02:56 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima (OAP) sebagai tersangka.

Khususnya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Karena kita melihat bahwa korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).


Perusahaan milik Hary Lo, salah satu tersangka kasus UPS, merupakan pemenang tender dari proyek pengadaan UPS.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp 130 miliar. Sedangkan Rp 61 miliarnya diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut. Serta, disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

"Jadi sengaja dimanfaatkan ntuk keuntungan perusahaan. Sehingga koorporasinya harus dihukum," terang Indarto.

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan tersebut. Bahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Meski demikian, lanjut Indarto, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, bila nanti putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.

"Karena itu, yang akan kita lakukan adalah mem-pressing semua aset-aset perusahaan plus aset pengurusnya. Sehingga ketika nanti misalnya hakim memutuskan untuk membayar memberikan sanski pidana denda atau membayar uang pengganti, itu sudah ada aset yang bisa di rampas untuk negara," paparnya.

Dalam kasus ini, PT OAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya