Berita

Net

Hukum

Aliran Suap Ke Rano Karno Juga Tertuang Di Vonis Ratu Atut

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Aliran uang kepada mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali dibeberkan saat majelis hakim membacakan amar putusan Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Dalam unsur turut serta dan bersama-sama, majelis hakim menjelaskan bahwa Atut tidak hanya memperkaya diri sendiri melainkan juga orang lain. Salah satunya aliran uang Rp 700 juta kepada Rano Karno terkait pengadaan alat kesehatan. Uang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga merupakan adik Atut.

"Dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes telah menguntungkan terdakwa dan orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Aliran uang kepada Rano terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suharja dalam persidangan Maret lalu. Djaja mengakui telah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Rano. Selain Rano, uang terkait pengadaan alkes juga mengalir ke Wawan yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu. Sejumlah pejabat Dinkes Banten juga disebut turut menerima uang suap dengan jumlah berbeda-beda.

"Terdakwa juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Pemprov Banten," kata majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Atut telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Saat ini, Atut juga tengah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Atut dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya