Berita

Net

Hukum

Aliran Suap Ke Rano Karno Juga Tertuang Di Vonis Ratu Atut

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Aliran uang kepada mantan Gubernur Banten Rano Karno kembali dibeberkan saat majelis hakim membacakan amar putusan Ratu Atut Chosiyah, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Dalam unsur turut serta dan bersama-sama, majelis hakim menjelaskan bahwa Atut tidak hanya memperkaya diri sendiri melainkan juga orang lain. Salah satunya aliran uang Rp 700 juta kepada Rano Karno terkait pengadaan alat kesehatan. Uang berasal dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan yang juga merupakan adik Atut.

"Dalam pelaksanaannya, pengadaan alkes telah menguntungkan terdakwa dan orang lain," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).


Aliran uang kepada Rano terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suharja dalam persidangan Maret lalu. Djaja mengakui telah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada Rano. Selain Rano, uang terkait pengadaan alkes juga mengalir ke Wawan yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu. Sejumlah pejabat Dinkes Banten juga disebut turut menerima uang suap dengan jumlah berbeda-beda.

"Terdakwa juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Pemprov Banten," kata majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Atut telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Saat ini, Atut juga tengah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara terkait suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Atas perbuatannya, Atut dijerat pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya