Berita

Ade Komaruddin

Hukum

Hakim Ungkap Aliran Dana Proyek E-KTP Sebesar USD 100 Ribu Ke Akom

KAMIS, 20 JULI 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan E-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan menerima aliran dana sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Demikian dibeberkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Menurut Hakim Anwar, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Salah satu pihak yang diuntungkan yakni Ade Komarudin.


"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Untuk diketahui, soal aliran uang yang diterima oleh Ade Komarudin ini, Irman dan Sugiharto pernah mengakui hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) lalu.

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto. Selain pidana penjara, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya