Berita

Ade Komaruddin

Hukum

Hakim Ungkap Aliran Dana Proyek E-KTP Sebesar USD 100 Ribu Ke Akom

KAMIS, 20 JULI 2017 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Politisi Partai Golkar Ade Komarudin disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dari proyek pengadaan E-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu dinyatakan menerima aliran dana sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.

Demikian dibeberkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Menurut Hakim Anwar, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Salah satu pihak yang diuntungkan yakni Ade Komarudin.


"Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa, yakni Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan.

Untuk diketahui, soal aliran uang yang diterima oleh Ade Komarudin ini, Irman dan Sugiharto pernah mengakui hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6) lalu.

Awalnya, majelis hakim menanyakan, apakah Irman kenal dengan Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Irman, ia tidak hanya kenal dengan Ade Komarudin, ia bahkan pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade.

Irman mengakui bahwa sebelumnya ada permintaan uang dari Ade.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa uang kepada Ade Komaruddin diserahkan para terdakwa pada pertengahan 2013. Pemberian 100.000 dollar AS itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, uang itu guna membiayai pertemuan Ade Komaruddin dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto. Selain pidana penjara, Irman diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Sugiharto Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.[zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya