Berita

Hukum

Selain Penjara, Irman Dan Sugiharto Mendapat Pidana Tambahan Uang Pengganti

KAMIS, 20 JULI 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan uang penganti kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta yang telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang penganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara dua tahun," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).


Untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan uang penganti sebesar 50 ribu dolar AS, dan dikurangi 30 ribu dolar AS serta harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. Sugiharto diberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Hakim Jhon.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Sugiharto sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis dan pidana tambahan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya