Berita

Hukum

Selain Penjara, Irman Dan Sugiharto Mendapat Pidana Tambahan Uang Pengganti

KAMIS, 20 JULI 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan uang penganti kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta yang telah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang penganti tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara dua tahun," ujar Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).


Untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan uang penganti sebesar 50 ribu dolar AS, dan dikurangi 30 ribu dolar AS serta harta 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta. Sugiharto diberikan waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu itu tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak punya harta cukup diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujar Hakim Jhon.

Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada terdakwa Irman, serta pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Sugiharto.

Irman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Sugiharto sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis dan pidana tambahan uang pengganti sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya