Berita

Hukum

Pertemuan Terdakwa E-KTP Dengan Novanto Jadi Pertimbangan Hakim

KAMIS, 20 JULI 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Peran Setya Novanto dalam sejumlah pertemuan terkait proyek pengadaan e-KTP dibeberkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Ketua DPR RI itu dimasukkan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam merumuskan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hakim anggota Franky Tambuwun mempertimbangkan pertemuan kedua terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta. Saat itu, Novanto menyatakan kesediaan untuk membantu proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR.


Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pertemuan Novanto dengan Andi Narogong dan terdakwa Irman di ruang kerja Novanto, di Lantai 12 Gedung DPR RI. Saat itu, Novanto disebut bersedia mengkoordinasi pimpinan fraksi lain terkait proyek pengadaan e-KTP. Kesediaan itu dinyatakan

"Pada pertemuan di Grand Melia, Setya Novanto mengatakan akan mendukung proyek e-KTP," ujar hakim Franky saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

"Dalam pertemuan di ruang kerja, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," sambung hakim Franky.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (17/7) lalu. Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diuduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, dasilitas sehingga diduga merugikan negara.

Atas perbuatan tersebut Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diumah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya