Berita

Axel Mathew/Repro

Hukum

Masih Pelajar, Alasan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Axel

KAMIS, 20 JULI 2017 | 11:06 WIB | LAPORAN:

Axel Matthew Thomas resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasusnya ke penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (19/7).

Kuasa hukum tersangka, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan, ada empat dasar alasan pengajuan tersebut.

"Pertama, klien kami masih berstatus pelajar dan masih dalam kondisi sakit. Perlu perawatan dan perhatian khusus dari orang tua klien kami," ujar Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/7).


Selanjutnya, pertimbangan kedua, kondisi mental Axel diklaim terganggu karena traumatik akibat kejadian yang menimpanya. Sehingga, membutuhkan pendampingan dari orang tua guna memulihkan mental tersangka.

Lalu, yang ketiga, Yanuar menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Termasuk, kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta, siap untuk dihadirkan bila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Keempat, kami selaku kuasa hukum klien beserta keluarga tersangka (Jeremy Thomas dan Ina Thomas), akan menjadi penjamin," papar Yanuar.

Meski demikian, Yanuar belum dapat memastikan apakah surat pengajuan tersebut sudah dikabulkan atau belum.

Untuk diketahui, Axel telah ditetapkan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soetta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Saat itu, Axel diduga digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Saat ini, putra sulung Jeremy Thomas itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah melakulan pencekalan ke luar negeri terhadap Axel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya