Berita

Axel Mathew/Repro

Hukum

Masih Pelajar, Alasan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Axel

KAMIS, 20 JULI 2017 | 11:06 WIB | LAPORAN:

Axel Matthew Thomas resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasusnya ke penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (19/7).

Kuasa hukum tersangka, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan, ada empat dasar alasan pengajuan tersebut.

"Pertama, klien kami masih berstatus pelajar dan masih dalam kondisi sakit. Perlu perawatan dan perhatian khusus dari orang tua klien kami," ujar Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/7).


Selanjutnya, pertimbangan kedua, kondisi mental Axel diklaim terganggu karena traumatik akibat kejadian yang menimpanya. Sehingga, membutuhkan pendampingan dari orang tua guna memulihkan mental tersangka.

Lalu, yang ketiga, Yanuar menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Termasuk, kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta, siap untuk dihadirkan bila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Keempat, kami selaku kuasa hukum klien beserta keluarga tersangka (Jeremy Thomas dan Ina Thomas), akan menjadi penjamin," papar Yanuar.

Meski demikian, Yanuar belum dapat memastikan apakah surat pengajuan tersebut sudah dikabulkan atau belum.

Untuk diketahui, Axel telah ditetapkan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soetta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Saat itu, Axel diduga digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Saat ini, putra sulung Jeremy Thomas itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah melakulan pencekalan ke luar negeri terhadap Axel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya