Berita

Axel Mathew/Repro

Hukum

Masih Pelajar, Alasan Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Axel

KAMIS, 20 JULI 2017 | 11:06 WIB | LAPORAN:

Axel Matthew Thomas resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasusnya ke penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (19/7).

Kuasa hukum tersangka, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan, ada empat dasar alasan pengajuan tersebut.

"Pertama, klien kami masih berstatus pelajar dan masih dalam kondisi sakit. Perlu perawatan dan perhatian khusus dari orang tua klien kami," ujar Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/7).


Selanjutnya, pertimbangan kedua, kondisi mental Axel diklaim terganggu karena traumatik akibat kejadian yang menimpanya. Sehingga, membutuhkan pendampingan dari orang tua guna memulihkan mental tersangka.

Lalu, yang ketiga, Yanuar menjamin tersangka tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan. Termasuk, kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta, siap untuk dihadirkan bila diperlukan dalam proses penyidikan.

"Keempat, kami selaku kuasa hukum klien beserta keluarga tersangka (Jeremy Thomas dan Ina Thomas), akan menjadi penjamin," papar Yanuar.

Meski demikian, Yanuar belum dapat memastikan apakah surat pengajuan tersebut sudah dikabulkan atau belum.

Untuk diketahui, Axel telah ditetapkan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soetta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Saat itu, Axel diduga digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Saat ini, putra sulung Jeremy Thomas itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian juga telah melakulan pencekalan ke luar negeri terhadap Axel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya