Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polisi Persilakan Axel Dibantarkan Jika Sakit

KAMIS, 20 JULI 2017 | 09:50 WIB | LAPORAN:

Alasan sakit dari pihak Axel Matthew Thomas tidak dipersoalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Bahkan, pihak PMJ mempersilakan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five itu untuk mengajukan pembantaran.

"Jadi, karena dia (Axel) tersangka, nanti misalnya dia sakit, bisa kita bantarkan," kata Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).


Meski demikian, lanjut Argo, status Axel tetap sebagai tersangka. Selain itu, selama masa pembantaran masa tahanan sebagai tersangka juga tidak ikut dihitung.

"Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri. Selama dibantarkan tidak dihitung penahanannya. Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel. Lalu, ditahan. Baru dihitung kembali penahanannya," terang Argo.

Sebelumnya, polisi nyaris kecolongan saat Axel berencana berobat ke Singapura, Selasa (18/7) lalu. Padahal, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dan pencekalan terhadap putra sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu.

Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Axel sempat digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Meski demikian, Axel justru ditetapkan tersangka terkait dugaan pemesanan narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya