Berita

Argo Yuwono/Net

Hukum

Polisi Persilakan Axel Dibantarkan Jika Sakit

KAMIS, 20 JULI 2017 | 09:50 WIB | LAPORAN:

Alasan sakit dari pihak Axel Matthew Thomas tidak dipersoalkan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).

Bahkan, pihak PMJ mempersilakan tersangka kasus transaksi narkoba jenis Happy Five itu untuk mengajukan pembantaran.

"Jadi, karena dia (Axel) tersangka, nanti misalnya dia sakit, bisa kita bantarkan," kata Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/7).


Meski demikian, lanjut Argo, status Axel tetap sebagai tersangka. Selain itu, selama masa pembantaran masa tahanan sebagai tersangka juga tidak ikut dihitung.

"Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan Polri. Selama dibantarkan tidak dihitung penahanannya. Setelah dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel. Lalu, ditahan. Baru dihitung kembali penahanannya," terang Argo.

Sebelumnya, polisi nyaris kecolongan saat Axel berencana berobat ke Singapura, Selasa (18/7) lalu. Padahal, pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dan pencekalan terhadap putra sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu.

Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satres Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7) malam.

Axel sempat digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7).

Meski demikian, Axel justru ditetapkan tersangka terkait dugaan pemesanan narkoba jenis Happy Five. Narkoba tersebut diduga dipesan Axel dari jaringan WNA asal Malaysia, JV dan DRW yang ditangkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Axel dijerat Pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 3 tahun penjara.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya