Berita

Pertahanan

Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap Pasal Pencatutan Identitas Presiden Jokowi

RABU, 19 JULI 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan surat elektronik alias surel jokowiriana@gmail.com yang tersebar di media sosial.

Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), SK (46) pria asal Republik Guinea dan DDD (31) pria asal Liberia. Sedangkan satu tersangka lainnya, RS (26), perempuan asal Indonesia.

"Sudah ya (ditangkap) masih dalam pendalaman, sama Dit Rekrimsus. Ada dua WNA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).


Sebelumnya, beredar di media sosial, surel mengatasnamakan Presiden Jokowi. Surat tersebut juga dikirimkan ke 51 alamat berbeda. Mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan.

Dalam surat palsu tersebut, terdapat logo burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan. Serta tanda tangan yang mengatasnamakan Presiden RI Jokowi.

Termasuk alamat email pribadi yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo jokowiriana@gmail.com. Berikut nomor Whatsapp
yang menggunakan foto Jokowi.

Ada pun isi dari surat palsu tersebut memuat ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Sekaligus, permohonan dukungan dalam rangka Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Hasil pemeriksaan sementara, surel beredar sejak 12 Juli 2017," terang Argo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak IP Address tersangka dan menggerebek lokasi ketiganya.

Tersangka SK, ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasangan besa negara DDD dan SK. Keduanya ditangkap di Apartement Green Lake, Sunter, Tower 1 Lantai 33 BM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merk HP. Lalu, delapan buku rekening bank, satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Jokowi, satu tanda terima surat serta dua buah buku paspor.

Termasuk juga satu lembar salinan gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai foto pada akun Whatsapp, dua buah starter box Sim Card dan dua buah Sim Card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi, telah mengkonfirmasi alamat surel tersebut adalah hoax.

"Presiden mau pun pihak istana tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Surat seperti itu dipastikan hoax," kata Budi, Rabu (19/7). [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya