Berita

Pertahanan

Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap Pasal Pencatutan Identitas Presiden Jokowi

RABU, 19 JULI 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan surat elektronik alias surel jokowiriana@gmail.com yang tersebar di media sosial.

Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), SK (46) pria asal Republik Guinea dan DDD (31) pria asal Liberia. Sedangkan satu tersangka lainnya, RS (26), perempuan asal Indonesia.

"Sudah ya (ditangkap) masih dalam pendalaman, sama Dit Rekrimsus. Ada dua WNA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).


Sebelumnya, beredar di media sosial, surel mengatasnamakan Presiden Jokowi. Surat tersebut juga dikirimkan ke 51 alamat berbeda. Mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan.

Dalam surat palsu tersebut, terdapat logo burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan. Serta tanda tangan yang mengatasnamakan Presiden RI Jokowi.

Termasuk alamat email pribadi yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo jokowiriana@gmail.com. Berikut nomor Whatsapp
yang menggunakan foto Jokowi.

Ada pun isi dari surat palsu tersebut memuat ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Sekaligus, permohonan dukungan dalam rangka Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Hasil pemeriksaan sementara, surel beredar sejak 12 Juli 2017," terang Argo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak IP Address tersangka dan menggerebek lokasi ketiganya.

Tersangka SK, ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasangan besa negara DDD dan SK. Keduanya ditangkap di Apartement Green Lake, Sunter, Tower 1 Lantai 33 BM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merk HP. Lalu, delapan buku rekening bank, satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Jokowi, satu tanda terima surat serta dua buah buku paspor.

Termasuk juga satu lembar salinan gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai foto pada akun Whatsapp, dua buah starter box Sim Card dan dua buah Sim Card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi, telah mengkonfirmasi alamat surel tersebut adalah hoax.

"Presiden mau pun pihak istana tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Surat seperti itu dipastikan hoax," kata Budi, Rabu (19/7). [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya