Berita

Pertahanan

Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap Pasal Pencatutan Identitas Presiden Jokowi

RABU, 19 JULI 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan surat elektronik alias surel jokowiriana@gmail.com yang tersebar di media sosial.

Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), SK (46) pria asal Republik Guinea dan DDD (31) pria asal Liberia. Sedangkan satu tersangka lainnya, RS (26), perempuan asal Indonesia.

"Sudah ya (ditangkap) masih dalam pendalaman, sama Dit Rekrimsus. Ada dua WNA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).


Sebelumnya, beredar di media sosial, surel mengatasnamakan Presiden Jokowi. Surat tersebut juga dikirimkan ke 51 alamat berbeda. Mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan.

Dalam surat palsu tersebut, terdapat logo burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan. Serta tanda tangan yang mengatasnamakan Presiden RI Jokowi.

Termasuk alamat email pribadi yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo jokowiriana@gmail.com. Berikut nomor Whatsapp
yang menggunakan foto Jokowi.

Ada pun isi dari surat palsu tersebut memuat ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Sekaligus, permohonan dukungan dalam rangka Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Hasil pemeriksaan sementara, surel beredar sejak 12 Juli 2017," terang Argo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak IP Address tersangka dan menggerebek lokasi ketiganya.

Tersangka SK, ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasangan besa negara DDD dan SK. Keduanya ditangkap di Apartement Green Lake, Sunter, Tower 1 Lantai 33 BM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merk HP. Lalu, delapan buku rekening bank, satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Jokowi, satu tanda terima surat serta dua buah buku paspor.

Termasuk juga satu lembar salinan gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai foto pada akun Whatsapp, dua buah starter box Sim Card dan dua buah Sim Card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi, telah mengkonfirmasi alamat surel tersebut adalah hoax.

"Presiden mau pun pihak istana tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Surat seperti itu dipastikan hoax," kata Budi, Rabu (19/7). [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya