Berita

Pertahanan

Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap Pasal Pencatutan Identitas Presiden Jokowi

RABU, 19 JULI 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan surat elektronik alias surel jokowiriana@gmail.com yang tersebar di media sosial.

Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), SK (46) pria asal Republik Guinea dan DDD (31) pria asal Liberia. Sedangkan satu tersangka lainnya, RS (26), perempuan asal Indonesia.

"Sudah ya (ditangkap) masih dalam pendalaman, sama Dit Rekrimsus. Ada dua WNA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).


Sebelumnya, beredar di media sosial, surel mengatasnamakan Presiden Jokowi. Surat tersebut juga dikirimkan ke 51 alamat berbeda. Mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan.

Dalam surat palsu tersebut, terdapat logo burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan. Serta tanda tangan yang mengatasnamakan Presiden RI Jokowi.

Termasuk alamat email pribadi yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo jokowiriana@gmail.com. Berikut nomor Whatsapp
yang menggunakan foto Jokowi.

Ada pun isi dari surat palsu tersebut memuat ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Sekaligus, permohonan dukungan dalam rangka Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Hasil pemeriksaan sementara, surel beredar sejak 12 Juli 2017," terang Argo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak IP Address tersangka dan menggerebek lokasi ketiganya.

Tersangka SK, ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasangan besa negara DDD dan SK. Keduanya ditangkap di Apartement Green Lake, Sunter, Tower 1 Lantai 33 BM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merk HP. Lalu, delapan buku rekening bank, satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Jokowi, satu tanda terima surat serta dua buah buku paspor.

Termasuk juga satu lembar salinan gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai foto pada akun Whatsapp, dua buah starter box Sim Card dan dua buah Sim Card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi, telah mengkonfirmasi alamat surel tersebut adalah hoax.

"Presiden mau pun pihak istana tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Surat seperti itu dipastikan hoax," kata Budi, Rabu (19/7). [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya