Berita

Pertahanan

Dua WNA dan Satu WNI Ditangkap Pasal Pencatutan Identitas Presiden Jokowi

RABU, 19 JULI 2017 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Polisi mengamankan tiga tersangka kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan surat elektronik alias surel jokowiriana@gmail.com yang tersebar di media sosial.

Dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA), SK (46) pria asal Republik Guinea dan DDD (31) pria asal Liberia. Sedangkan satu tersangka lainnya, RS (26), perempuan asal Indonesia.

"Sudah ya (ditangkap) masih dalam pendalaman, sama Dit Rekrimsus. Ada dua WNA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Sebelumnya, beredar di media sosial, surel mengatasnamakan Presiden Jokowi. Surat tersebut juga dikirimkan ke 51 alamat berbeda. Mulai dari instansi pemerintah hingga perusahaan.

Dalam surat palsu tersebut, terdapat logo burung Garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan. Serta tanda tangan yang mengatasnamakan Presiden RI Jokowi.

Termasuk alamat email pribadi yang seolah-olah milik Presiden Joko Widodo jokowiriana@gmail.com. Berikut nomor Whatsapp
yang menggunakan foto Jokowi.

Ada pun isi dari surat palsu tersebut memuat ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan selama ini. Sekaligus, permohonan dukungan dalam rangka Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

"Hasil pemeriksaan sementara, surel beredar sejak 12 Juli 2017," terang Argo.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak IP Address tersangka dan menggerebek lokasi ketiganya.

Tersangka SK, ditangkap di Hotel Aston Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7). Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan pasangan besa negara DDD dan SK. Keduanya ditangkap di Apartement Green Lake, Sunter, Tower 1 Lantai 33 BM, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel, satu unit Macbook Air dan satu unit laptop merk HP. Lalu, delapan buku rekening bank, satu surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Jokowi, satu tanda terima surat serta dua buah buku paspor.

Termasuk juga satu lembar salinan gambar Presiden Jokowi yang digunakan sebagai foto pada akun Whatsapp, dua buah starter box Sim Card dan dua buah Sim Card.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51. Mereka juga dikenakan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden, Johan Budi, telah mengkonfirmasi alamat surel tersebut adalah hoax.

"Presiden mau pun pihak istana tidak pernah mengeluarkan surat seperti itu. Surat seperti itu dipastikan hoax," kata Budi, Rabu (19/7). [zul]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Mentan Sudah Buat Blue Print Ketahanan Pangan era Prabowo

Sabtu, 28 September 2024 | 16:04

Tim Ekonomi Prabowo Harus Punya Orientasi Kemajuan

Sabtu, 28 September 2024 | 15:44

Rusuh, Diskusi Kebangsaan Din Syamsudin Dkk Diobrak-Abrik Preman

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29

Ribuan Calon Buyer dari 107 Negara Bakal Hadiri Trade Expo Indonesia 2024

Sabtu, 28 September 2024 | 14:57

Pengurus IKA Unpad Jakarta Dilantik, Ini Susunannya

Sabtu, 28 September 2024 | 14:39

Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Hilirisasi Industri dan Smelter

Sabtu, 28 September 2024 | 14:23

Trailer Ballerina Dirilis, Siap Ulang Sukses John Wick

Sabtu, 28 September 2024 | 14:00

Arinal Tidak Pakai Atribut PDIP di Rakerdasus DPD Lampung

Sabtu, 28 September 2024 | 13:51

OJK Terapkan Konsep Fair Trade untuk Industri Perbankan yang Adil dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 September 2024 | 13:28

PSMTI Janji Kawal Visi Ketahanan Pangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 28 September 2024 | 13:23

Selengkapnya