Berita

Net

Hukum

Terbukti Suap Anggota DPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 19 JULI 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN:

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang suap diberikan kepada tiga anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS. Serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Musttary.


"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa terbukti secra sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa, juga tidak berterus terang mengenai maksud tujuan pemberian uang kepada anggota dewan, padahal dalam fakta persidangan uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat pihak tersebut mengupayakan proyek dari program aspirasi bisa disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sementara, dalam hal yang meringankan Aseng belum pernah dihukum.

Rincian uang yang diberikan Aseng kepada keempat pihak tersebut yakni Rp 300 juta kepada Damayanti untuk keperluan kampanye PDIP di Jawa Tengah. Selanjutnya Rp 4,4 miliar kepada Musa sebagai bagian dari komisi delapan persen atas program aspirasi yang diusulkan Musa.

Untuk Yudi, Aseng memberikan Rp 7 miliar melalui M. Kurniawan. Uang tersebut merupakan bagian komisi yang dijanjikan terkait program aspirasi milik Yudi. Kemudian Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 2,6 miliar, serta Rp 2 miliar pada 17 September 2015.

Atas perbuatannya, Aseng telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya