Berita

Net

Hukum

Terbukti Suap Anggota DPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

RABU, 19 JULI 2017 | 19:50 WIB | LAPORAN:

Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Uang suap diberikan kepada tiga anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS. Serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Musttary.


"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa terbukti secra sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa, juga tidak berterus terang mengenai maksud tujuan pemberian uang kepada anggota dewan, padahal dalam fakta persidangan uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat pihak tersebut mengupayakan proyek dari program aspirasi bisa disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sementara, dalam hal yang meringankan Aseng belum pernah dihukum.

Rincian uang yang diberikan Aseng kepada keempat pihak tersebut yakni Rp 300 juta kepada Damayanti untuk keperluan kampanye PDIP di Jawa Tengah. Selanjutnya Rp 4,4 miliar kepada Musa sebagai bagian dari komisi delapan persen atas program aspirasi yang diusulkan Musa.

Untuk Yudi, Aseng memberikan Rp 7 miliar melalui M. Kurniawan. Uang tersebut merupakan bagian komisi yang dijanjikan terkait program aspirasi milik Yudi. Kemudian Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 2,6 miliar, serta Rp 2 miliar pada 17 September 2015.

Atas perbuatannya, Aseng telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya