Berita

Pertahanan

Polisi Pastikan Tahan Axel Matthew Terkait Dugaan Transaksi Happy Five

RABU, 19 JULI 2017 | 16:20 WIB | LAPORAN:

Polisi resmi menahan Axel Matthew di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu siang (19/7). Selain berstatus tersangka, Axel juga mengakui telah memesan obat psikotropika jenis Happy Five.

"Hari ini yang bersangkutan (Axel) kita tahan di Rutan Polda. Kita titipkan di Rutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (19/7).

Argo mengatakan Axel juga telah diperiksa Polres Bandara Soekarno-Hatta pagi ini. Menurut keterangannya, Axel mengakui bahwa telah memesan Happy Five.


"Sudah diperiksa Polres Soekarno-Hatta dan Axel mengakui telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer dengan salah satu bank," tuturnya.

Sebelumnya, Axel dipastikan tidak terbukti memakai narkoba, setelah hasil pemeriksaan urin negatif. Namun, polisi mengantongi barang bukti transfer sebesar Rp 1,5 juta atas nama Axel Mathew Thomas.

"Ada Handphone, ada bonnya, ada bukti transfer. Ada catatan untuk siapa? Sekian. Catatan kertas itu ada semua, pengakuan dia sendiri sudah, kesaksian saksi semuanya ada," terang Argo.

Axel dijerat pasal 71 UU Psikotropika mengenai pemufakatan dengan ancaman 3 tahun penjara. Sementara, itu polisi masih dalami keterlibatan tersangka lebih jauh.

Terkait insiden dugaan pemukulan terhadap Axel, Argo menyebutkan propam masih mendalaminya. "Nanti Propam yang menilai. Apakah itu dari pergerumulan guling-guling di tanah, ataupun dia dipukul anggota. Itu sedang didalami Propam," pungkasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya