Berita

Hukum

Terbukti Suap, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 19 JULI 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada pedangdut Saipul Jamil.

Bang Ipul, begitu dia akrab disapa, terbukti secara sah melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara pencabulan remaja pria.

Menurut Jaksa, pemberian uang dilakukan Saipul Jamil bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacara yakni Berthanatalia R. Kariman dan Kasman Sangaji.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Saipul Jamil tidak mendukung progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Mantan suami Dewi Persikk itu juga dinilai tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Di samping itu, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan. Sementara dalam hal yang meringankan, Saipul Jamil sepanjang persidangan bersikap kooperatif.

Dalam kasus ini empat terdakwa lainnya telah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah, Samsul, Berthanatalia dan Kasman selaku pemberi suap. Samsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian Berthanatalia divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Rohadi selaku penerima suap divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya