Berita

Hukum

Terbukti Suap, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 19 JULI 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada pedangdut Saipul Jamil.

Bang Ipul, begitu dia akrab disapa, terbukti secara sah melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara pencabulan remaja pria.

Menurut Jaksa, pemberian uang dilakukan Saipul Jamil bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacara yakni Berthanatalia R. Kariman dan Kasman Sangaji.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Saipul Jamil tidak mendukung progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Mantan suami Dewi Persikk itu juga dinilai tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Di samping itu, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan. Sementara dalam hal yang meringankan, Saipul Jamil sepanjang persidangan bersikap kooperatif.

Dalam kasus ini empat terdakwa lainnya telah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah, Samsul, Berthanatalia dan Kasman selaku pemberi suap. Samsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian Berthanatalia divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Rohadi selaku penerima suap divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya