Berita

Hukum

Terbukti Suap, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

RABU, 19 JULI 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada pedangdut Saipul Jamil.

Bang Ipul, begitu dia akrab disapa, terbukti secara sah melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara pencabulan remaja pria.

Menurut Jaksa, pemberian uang dilakukan Saipul Jamil bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacara yakni Berthanatalia R. Kariman dan Kasman Sangaji.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Saipul Jamil tidak mendukung progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Mantan suami Dewi Persikk itu juga dinilai tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya. Di samping itu, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan. Sementara dalam hal yang meringankan, Saipul Jamil sepanjang persidangan bersikap kooperatif.

Dalam kasus ini empat terdakwa lainnya telah divonis oleh majelis hakim. Mereka adalah, Samsul, Berthanatalia dan Kasman selaku pemberi suap. Samsul divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, kemudian Berthanatalia divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, Kasman divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara Rohadi selaku penerima suap divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya