Berita

Politik

Masih Tersangka, MKD Belum Akan Proses Setya Novanto

RABU, 19 JULI 2017 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum akan memproses dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto seiring penetapan Ketua DPR RI tersebut sebagai tersangka kasus proyek E-KTP.

"Kalau masih tersangka, proses itu belum bisa dilakukan. Alasan logisnya karena dia masih punya hak untuk praperadilan," jelas anggota MKD DPR RI Muhammad Syafi'i di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Belum lagi, tambah politisi Partai Gerindra ini, penyidik KPK pun masih membutuhkan kelengkapan alat bukti untuk bisa melanjutkan kasus itu ke tahap penuntutan.


"Sebelum itu terpenuhi, maka MKD belum bisa bersikap apa-apa," ungkapnya.

Soal kenapa tidak langsung diberhentikan, dia menjelaskan, anggota Dewan bisa diberhentikan menurut Pasal 87 (UU MD3) karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan.

"Karena sudah mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman 5 tahun ke atas. Jadi harus inkrah di pengadilan lalu bisa diberhentikan," jelasnya.

Dipertegas apakah MKD akan menegur Novanto karena bisa merusak marwah DPR, pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini membandingkan Novanto dengan kepala daerah yang sudah bisa menjadi tersangka.

Bahkan kepala daerah yang menjadi terdakwa, kata dia, masih bisa mencalonkan diri di Pilkada periode berikutnya. Karena pemerintah tidak memberhentikannya.

"Jangan kan tersangka, terdakwa saja tidak diberhentikan. Boleh lagi nyalon Pilgub. Jadi jangan diperhatiin yang di DPR aja," bebernya.[zul]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya