Berita

KPK-Kemenkes-BPJS/RMOL

Hukum

Cegah Korupsi Di Sektor Kesehatan, KPK Gandeng Kemenkes dan BPJS

RABU, 19 JULI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menyusun pedoman hukum mencegah praktik curang juga pertukaran data dalam pelayanan kesehatan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kerjasama itu juga untuk mencegah terjadinya indikasi korupsi dalam pelayanan kesehatan.

"Ini bertujuan untuk melakukan deteksi awal kecurangan dan bagaimana cara mencegahnya. Lalu penyelesaiannya apa? Apa sebatas administrasi atau dibawa ke ranah hukum karena BPJS mengelola dana yang tidak kecil sekitar 73 triliun. Selalu kemudian terjadi defisit," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7).


Pembuatan kesepakatan itu juga turut dihadiri Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Direktut Utama Fahmi Idris. Agus mengatakan pedoman hukum tersebut akan dirampungkan pada akhir September mendatang. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi selama dua bulan hingga akhirnya bisa diterpakan pada 2018.

"Semangat yang kami pilih ini semangat mencegah. Kami ingin menyakinkan bahwa jangan khawatir dengan adanya penandatanganan ini karena kecurangan yang dimaksud kalau sengaja berbuat curang untuk keuntungan finansial. Saya yakin rasanya tidak ada perbuatan curang dengan sengaja," ungkap Dirut BPJS Fahmi Idris.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga mengatakan bahwa uang yang dikelola untuk jaminan kesehatan sangat besar. Dalam proses memberikan pelayanan kesehatan juga tidak mudah.

"Tapi ini adalah perbuatan yang baik untuk menolong masyarakat mendapat akses layanan kesehatan. Dana yang didapat untuk masyarakat harus dikembalikan ke masyarakat dan ini harus transparan dan terbuka," demikian Nila.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya