Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis Humas KPK, seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ada lima orang saksi yang dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka AA, hari ini. Dari ke lima orang tersebut ada yang berasal dari pihak swasta juga mantan pejabat di Dukcapil Kemendagri," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (19/7).
Ke lima saksi tersebut yakni, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ekworo Boedianto dan mantan pelaksana tugas Sekretaris Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri, Malyono Mawar.
Juga dua karyawan swasta, Andika Mohammad Yudistira dan Made Oka Masagung. Serta seorang wiraswasta, Charles Sutanto Ekapraja. Khusus Made Oka Masagung, hari ini merupakan penjadwalan ulang. Ia tidak hadir saat penjadwalan sebelumnya pada Jumat (14/7) lalu.
Tersangka Andi Agustinus merupakan seorang pengusaha yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini juga telah menjadi tersangka.
Dalam fakta persidangan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Andi pernah beberapa kali bertemu dengan Novanto, bersama dua terdakwa dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, untuk membicarakan proyek e-KTP.
Namun hal itu dibantah Novanto. Menurut Ketua DPR 2014-2019 itu hubungannya dengan Andi Agustinus hanya sebatas pembuatan kaos partai.
Pada Senin (17/7), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP karena diduga berperan dalam pembahasan anggaran e-KTP dan proses pelaksanaan proyek. Saat anggaran e-KTP dibahas di DPR pada tahun 2010, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
KPK juga menduga Novanto melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau perorangan atau korporasi dengan mengondisikan peserta dan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Pengaturan peserta dan pemenang lelang itu dilakukan Novanto melalui tangan Andi Agustinus.
Dalam surat dakwaan jaksa juga disebutkan Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Novanto dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
[wid]