Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Isi Ulang E-Ticket Rp 2 Ribu, TransJakarta Harus Diaudit BPK

RABU, 19 JULI 2017 | 09:40 WIB | LAPORAN:

PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta telah mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.000 dengan rincian Rp 1.818 untuk biaya administrasi dan Rp 182 untuk PPN bagi konsumen yang hendak mengisi ulang (top-up) kartu elektronik (e-ticket) di setiap halte Transjakarta.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga saat ini.

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pengenaan biaya administrasi hanya berlaku pada saat top-up di halte Transjakarta. Sedangkan pemilik kartu yang menggunakan kartu debit akan dibebaskan dari biaya administrasi.


"Kami Jaringan Rakyat Jakarta (JRJ) menilai ada kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan oleh PT Transportasi Jakarta ini," ujar Direktur Eksekutif JRJ, Rich Ilman Bimantika dalam rilis tertulisnya, Rabu (19/7).

Rich Ilman menjelaskan, menelaah pemakaian kata biaya administrasi yg digunakan untuk membebankan biaya kepada para pengguna jasa Transjakarta, dinilainya sangat tidak tepat. Pengertian Biaya Administrasi sendiri adalah maintenance fee yaitu biaya yang dibebankan secara berkala kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi rekening koran, iuran tahunan kartu kredit.

Sedangkan para pengguna jasa Transjakarta menggunakan Kartu Transjakarta yang telah dibelinya dan telah dibebankan biaya administrasi diawalnya.

Rich Ilman menekankan, untuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak seharusnya PT Transportasi Jakarta membebankannya terhadap para pengguna jasa Transjakarta. Hal ini mengacu UU 42/2009 perubahan ketiga atas UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 4A ayat 3 huruf j UU tersebut, jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa.
 
"Berangkat dari aturan tersebut kami menanyakan dengan tegas atas dasar apa PT Transportasi Jakarta membebankan biaya sebesar Rp. 2000 tiap TOP UP di Halte Transjakarta," ujarnya.

JRJ , menduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan oknum-oknum yang ada di dalam PT Transportasi Jakarta. Maka dari itu, tegas Rich Ilman, JRJ meminta BPK Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit PT Transportasi Jakarta terkait pengenaan biaya administrasi Rp 2 ribu dimaksud. Termasuk pengusutan dari KPK.

Terakhir, JRJ juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk mengevaluasi kebijakan PT TransJakarta tersebut dan menghapusnya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya