Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Kalau Pemerintah Mau Ego, Tanpa Persetujuan DPR, Perppu Ormas Bisa Langsung Dilaksanakan

RABU, 19 JULI 2017 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyangkal jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang baru diterbitkan bertujuan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dia bilang, perppu bukan ujug-ujug begitu saja diterbitkan. Sebelum diterbitkan, pemerintah sudah melakukan kajian pan­jang selama bertahun-tahun. Berikut penjelasan Menteri Tjahjo Kumolo terkait Perppu Ormas, diselingi beberapa isu soal pembahasan ambang batas pencalonan presiden alias presi­dential threshold;

Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah itu nanti bagaimana penera­pannya?
Kan sudah keluar. Kalau pemerintah mau ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas ya silakan mengajukan (uji ma­teriil, red) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Misalnya karena dulu yang 2011 kan yang meno­lak Undang-Undang Ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama dan tokoh masyarakatnya. Saya punya datanya lengkap. Nggak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum. Negara harus hadir, jangan sampai nega­ra bisa berubah dasarnya.

Kan sudah keluar. Kalau pemerintah mau ego tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan bagi ada masyarakat yang tidak puas ya silakan mengajukan (uji ma­teriil, red) ke MK (Mahkamah Konstitusi). Misalnya karena dulu yang 2011 kan yang meno­lak Undang-Undang Ormas orangnya, partainya, fraksinya, ormasnya juga sama dan tokoh masyarakatnya. Saya punya datanya lengkap. Nggak ada masalah, ini negara hukum ikuti prosesnya secara hukum. Negara harus hadir, jangan sampai nega­ra bisa berubah dasarnya.

Dari ratusan ribu ormas di Indonesia, berapa sih ormas yang benar-benar melanggar hukum?
Ini kan ormas ada di tingkat nasional, tingkat provinsi, sampai tingkat kecil. Yang mengganggu ketertiban ada yang menyelesai­kan kepolisian, geng motor pun juga ormas. Tapi yang prinsip dan punya target jangka-jangka tertentu ingin mengubah dasar negara, ya kami harus hadir mengingatkan. Harus melak­sanakan apa-apa fungsi ormasnya tapi jangan sampai meninggalkan prinsip dasar negara.

Apa sudah didata oleh ke­mendagri ormas-ormas yang dianggap melanggar hukum?
Keluarnya perppu tidak dada­kan, itu tahunan evaluasinya lebih dari lima tahun. Proses yang panjang sampai ke perppu, waduh itu panjang. Bapak Presiden pun memerintahkan agar diteliti dengan baik. Karena membuat perppu itu kan perlu ada masukan kejaksaan, kepolisian, intelijen, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan daerah.

Selain itu, yang penting apakah ormas itu terdaftar atau tidak. Kalau terdaftar, apakah ormas itu dalam menjalankan fungsi dan peran ormasnya sesuai atau nggak dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI atau nggak. Itu saja. Lalu jika nanti ada ormas yang keberatan ya silakan gugat di MK.

Soal lain. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menuding sikap pemerintah yang ngotot meng­inginkan presidential thresh­old di angka 20 persen un­tuk menjegal capres lainnya, khususnya Prabowo Subianto pada Pilpres 2019?
Lihat saja, dua kali pilpres, (di angka) 20 persen dan 25 persen. Yang pertama, lima pasang calon, yang kedua dari harus­nya empat menjadi dua paslon. Karena undang-undang dasar katakan parpol atau gabungan parpol yang punya kewenangan mencalonkan calon presiden dan cawapres.

Jadi kalau politisi ada yang katakan 20 dan 25 itu kepent­ingan pemerintah untuk calon tunggal, buktinya enggak ada kok. Itu kan juga sudah diatur di undang-undang yang baru bahwa tak akan mungkin ada calon tunggal. Ini kan agar memperkuat sistem pemerin­tahan presidential. Itu aja.

Keputusan MK kan tidak me­nyebutkan secara implisit. Kalau sekarang pemerintah berkukuh enggak mau melanjutkan, ya tetap kembali ke undang-undang lama. Soal teknisnya ada yang enggak setuju dan menggugat ke MK, silakan. Semua undang-undang pasti akan digugat ke MK. Itu hak warga negara.

Saat ini DPR sedang dihan­tam 'gempa' kasus e-KTP, apakah akan berpengaruh terhadap pembahasan RUU Pemilu yang dinilai sudah sangat mepet?
Kalau itu nggak ada hubun­gannya.

Anda yakin sekali pemba­hasan RUU Pemilu akan ram­pung sesuai jadwal di tengah kondisi DPR seperti itu?
Itu bukan ranah kami, karena DPR itu kolektif pimpinannya. Ada wakil ketua juga. Jadi tentu itu tidak akan terganggu. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya